Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kadis ESDM Babel Jadi Tersangka Korupsi, Plh Sekda: Kita Hormati Proses Hukum
Plh Sekda Provinsi Kepulaun Bangka Belitung (Babel) Fery Afriyanto, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan.
Penulis: Adi Saputra | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulaun Bangka Belitung (Babel) Fery Afriyanto, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan.
Pernyataan itu menanggapi penetapan tersangka dan penahanan seorang kepala dinas di lingkungan Pemprov Babel dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Kita hormati proses hukum yang sedang dilaksanakan," kata Fery Afriyanto kepada Bangkapos.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/04/2024).
Sebelumnya, hingga Jumat (26/4/2024) pukul 22.22 WIB, Pj Gubernur Babel, Safrizal Zakaria Ali mengaku belum dapat informasi soal penetapan tersangka dan penahanan seorang kepala dinas di lingkungan Pemprov Babel.
Dia menulis akan mengecek informasi tersebut.
"Saya belum dapat informasi kadis yang mana, nanti saya cek dulu," tulis Safrizal dalam pesan WA kepada Bangkapos.com.
Sementara itu, pengumuman penetapan tersangka dan penahanan dilakukan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (26/4/2024) malam di Gedung Kejagung RI, Jakarta.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, mengumumkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Tersangka baru tersebut terdiri dari tiga penyelenggara negara yakni, Amir Syahbana (AS) selaku Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BN Plt Kadis Provinsi Bangka Belitung tahun 2019 dan SW selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-2019.
Lalu, dua tersangka lainnya dari pihak swasta yaitu, Hendry Lie (HL) selaku Beneficiary Owner PT TIN dan Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN.
Setelah menjadi tersangka, tiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Sedangkan dua lainnya tak ditahan.
Penetapan kelima tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik memandang telah ditemukam alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024) malam di Gedung Kartika Kompleks Kejagung.
Baca juga: Pj Gubernur Babel Belum Dapat Informasi Penetapan Tersangka Kadis ESDM, Safrizal: Saya Cek Dulu
Ia mengungkapkan untuk swasta, tim penyidik telah menetapkan inisial HL dan FL sebagai tersangka.
HL merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN). Sedangkan FL merupakan Marketing PT TIN.
“Yaitu saudara HL selaku beneficiary owner PT TIN, FL marketing PT TIN,” kata Kuntadi.
Kuntadi mengkonfirmasi bahwa sosok HL merupakan sosok yang pernah diperiksa pada kamis (29/2) lalu, yakni Hendry Lie, founder perusahaan penerbangan PT Sriwijaya Air.
Sedangkan inisial FL merujuk pada adiknya, Fandy Lingga yang juga memiliki saham di perusahaan tersebut.
“Benar, HL memang pernah kita periksa,” ujar Kuntadi.
Sedangkan tiga tersangka swasta lainnya merupakan mantan Kepala Dinas dan Kepala Dinas ESDM aktif di Provinsi Bangka Belitung, yakni: SW, BN, dan AS.
“SW Kadis ESDM Prov Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, BN Plt Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, dan AS, Plt Kadis ESDM Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM,” kata Kuntadi.
Begitu ditetapkan tersangka, berdasakan pantauan, ada tiga orang yang digiring ke mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung Kartika Kejaksaan Agung.
Mereka tampak mengenakan rompi merah muda, tangan diborgol, dan dijaga petugas Kejaksaan.
Adapun dua lainnya, yakni BN dan HL tidak hadir.
Menurut Kuntadi, BN tidak hadir karena sakit.
Sedangkan HL mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi.
“Tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan. Sedangkan tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka,” kata Kuntadi.
Tiga tersangka yang hadir, yakni FL, SW, dan AS kemudian langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan).
“Masing-masing FL di Rutan Salemba Kejaksaan Agung, tersangka AS dan tersangka SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” kata Kuntadi.
Menyetujui RKAB
Dalam perkara ini, SW, BN, dan AS diduga berperan menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.
Padahal RKAB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.
“Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi.
Sedangkan HL dan FL diduga berperan dalam pengkondisian pembiayan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah,
“Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya,” katanya.
Kerugian Negara
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka, termasuk crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, juga terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Dengan demikian, jumlah tersangka korupsi PT Timah sudah berjumlah 21 orang.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp271 triliun itu akan terus bertambah.
Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
“Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal,” kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2) lalu.
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Vonis Penjara 20 Tahun Harvey Moeis Inkrah, Suami Sandra Dewi Dieksekusi ke Lapas Cibinong |
|
|---|
| Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Permohonan Keberatan Penyitaan Aset, Hormati Putusan Suami |
|
|---|
| Akhirnya Sandra Dewi Terima Asetnya Disita Kejagung, Cabut Keberatan |
|
|---|
| Aset Sandra Dewi Tak Cukup Tutupi Uang Pengganti Korupsi Timah Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejagung Tak Peduli, Tetap Teruskan Proses Lelang Aset Berharga Sandra Dewi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230320-Fery-Afriyanto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.