Kamis, 21 Mei 2026

Tribunners

Pilkada 2024 Bangka Selatan Butuh Pemimpin Visioner dan Peduli

Kabupaten Bangka Selatan salah satu Daerah Otonomi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bakal menggelar Pilkada 2024.

Tayang:
Penulis: iklan bangkapos | Editor: M Ismunadi
Istimewa
Dr. Azmi Polem, SH.,MH - Pemerhati Masalah Pilkada dan Otonomi Daerah/Alumnus Doktoral Universitas Padjadjaran 

Oleh: Dr. Azmi Polem, SH.,MH - Pemerhati Masalah Pilkada dan Otonomi Daerah/Alumnus Doktoral Universitas Padjadjaran


Apa Urgensi Pilkada Butuh Pemimpin Visioner dan Peduli

Kabupaten Bangka Selatan salah satu Daerah Otonomi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jika tidak ada perubahan jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Tanggal 27 November 2024.

Keberadaanya sebagai badan hukum publik mengikuti ketentuan konstitusi Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 disamping ketentuan lainnya yang meletakkan kewenangan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan asas tugas pembantuan serta menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk memberi perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat, itu amanah konstitusi.

Dengan kata lain secara mendasar Pemerintah Daerah bersama DPRD sesuai kewenangan dan fungsinya berkewajiban menyelenggarakan urusan-urusan yang telah menjadi urusan daerah ; urusan wajib baik berkenaan dengan pelayanan dasar, maupun urusan wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan-urusan pilihan, setidaknya sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan kata lain urusan yang telah menjadi isi dari Sistem Rumah Tangga Daerah.

Berkaitan dengan itu, pilkada jadi dipandang sangat fundamental dalam sistem ketatanegaraan otonomi di Indonesia.

Hal itu pula sebagai amanah wajib konstitusi dalam UUD 1945, Pasal (18) Ayat (4) meletakkan “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

Secara lebih detail kemudian dijabarkan dalam berbagai produk hukum tentang penyelenggaraan pilkada, di antaranya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, telah ditetapkan menjadi UU No. 1 Tahun 2015, yang kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk dengan UU No. 8 Tahun 2015, UU No. 10 Tahun 2016, dan UU No. 6 Tahun 2020, menunjukkan bahwa ‘Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis.

Artinya kehadiran Pilkada pada asas dasarnya untuk menjalankan otonomi daerah bagi kemajuan daerah, disamping pula terkait dengan produk hukum lainnya.

Berkaitan dengan itu menimbulkan pertanyaan apa utamanya ‘Pilkada 2024 Bangka Selatan Butuh Pemimpin Visioner’ yang Peduli bagi masyarakat Basel. Sekilas jika menelisik visioner itu menurut kamus bahasa Indonesia (Kemdikbud RI, 2018, h.1844) ialah ‘orang yang memiliki pandangan atau wawasan ke masa depan’.

Dengan kata lain bakal calon (bacalon)-calon pemimpin termasuk bacalon Bupati Bangka Selatan diidamkan yang visioner bersifat futuristik dengan ide-ide, gagasan dan pandangannya secara empiris dari bawah sampai kepermukaan mampu melihat, memahami keadaan, keseimbangan, situasi mengenai kehidupan masyarakat, ekonomi, sosial, adat-istiadat, budaya serta urusan terkait lainya jauh ke depan dengan sungguh-sesunggunya, bukan yang memoles pencitraan diri bersifat semantik yang keluar dari nilai-nilai kearifan-kebajikan daerah dan dari prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Berkenaan dengan itu sebagai bagian tak terpisahkan dari pranata tersebut, Bacalon Bupati Bangka Selatan ke depan banyak diharapkan oleh masyarakat setidaknya munculnya bakal calon pemimpin yang mampu memahami, peduli terhadap kehidupan dan kebutuhan masyarakat bawah serta elemen masyarakat lainnya yang dapat dibuktikan oleh rasa hasil dan kemanfaatan dikemudian hari.

Dengan kata lain adanya Bacalon apabila terpilih sebagai bupati nantinya tidak mengkamuflase dan mentelantarkan masyarakat, tidak merusak tatanan nilai penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan melawan; etika, adat istiadat-budaya, konstitusi serta ketentuan hukum yang berlaku demokratis, responsif serta akomudatif, melaikan dari itu sangat diharapkan lahirnya bacalon menjadi calon kemudian menjadi bupati yang memiliki jiwa dan tindakan responsif, taat, tunduk pada etika, nilai-nilai, perintah konstitusi berdasarkan UUD 1945 serta peraturan hukum terkait lainnya,

Di samping itu tahu, perlu merenungkan diri serta ingat bagaimana susah-menderitanya masyarakat Indonesia termasuk masyarakat Babel-Basel ketika memperjuangkan lahirnya otonomi daerah di Indonesia, dengan kata lain kabupaten bangka Selatan juga lahir diilhami dari/atas adanya perjuangan masyarakat pejuang lahirnya otonomi daerah di Indonesia.

Jadi artinya apa, dengan kata lain daerah otonom jangan dijual murah, harus dirawat dan dikelola dengan baik untuk memberi pelayanan bagi masyarakat umum, melaksanakan pembangunan serta meningkatkan kesejateraan rakyat di daerah.

Karena itu bakal calon Bupati diharapkan tidaklah bacalon yang tidak memahami sama sekali apa asal-usul otonomi daerah, makna, dasar dan apa urgensinya otonomi daerah dilahirkan, dan salah satunya tidak dapat dipungkiri adalah Kabupaten Bangka Selatan itu sendiri lahir dari rahiim otonomi daerah, yang secara legal formal original atribusi dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur (Sumber : https://bangkaselatankab.go.id).

Oleh karena itu dengan kata lain bacalon kepala daerah basel nantinya harus cukup memahami hal-hal demikian dan harus mampu membangun birokrasi berakhlak mulia, perikemanusiaan dan berkeadaban, adil, bernilai konstitutif, demokratis, akomodatif dan aspiratif bagi kepentingan masyarakat luas bangka Selatan, tentu hal ini butuh bacalon yang memiliki kedewasaan sikap, kebijakan dan tindakan, terdidik dan mendidik, berpengalaman dalam birokrasi, mampu merawat diri, bersahabat dengan segenap unsur birokrasi, tahu, mau dan mampu mengelola birokrasi berkeadilan untuk kepentingan rakyat di daerah dengan baik serta mampu memberi keseimbangan bagi segenap elemen kepentingan masyarakat Bangka Selatan sebagai bagian tak terpisahkan dengan masyarakat luas lainnya di Provinsi Bangka Belitung dan Indonesia umumnya, dengan kata lain masyarakat butuh bacalon bupati sebagai calon pemimpin di tengah mereka yang mengerti dan mampu memahami hakikat arah dan hakikat tujuan diadakan daerah otonom bagi masyarakat Bangka Selatan tentu disamping umumnya daerah-daerah otonom lainnya.

Di antara tujuannya, selain wujud implementasi kedaulatan rakyat yang demokratis, mengakui hak asal usul masyarakat daerah otonom, menampung aspirasi masyarakat bersifat partisipatif, akomudatif, bahkan lebih dari itu, suatu yang utama arah-tujuan dibentuknya Kabupaten Bangka Selatan yaitu untuk terwujudnya penyelenggaraan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan yang baik, pemberdayaan masyarakat, pemerataan yang berkeadilan, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hal itu pula sebagai bagian dari prinsip daerah otonom, Kabupaten Bangka Selatan urgensinya harus memiliki bacalon-calon bupati yang baik, tahu, mau, mampu, transparan dan bertanggungjawab menyelenggaraan urusan yang menjadi isi rumah tangga daerah bagi pelayanan umum, pembangunan dan mewujudkan kesehteraan umum di daerah basel yang berkeadilan.

Karena di antara tujuan lain dibentuknya daerah untuk mendekatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan bagi masyarakat di mana tempat urusan itu berada.

Hak Masyarakat Terhadap Pilkada 2024 dan Kelayakan Bacalon-Calon Kepala Daerah

Salah satu hal ikhwal mendasar patut diketahui, seberapa layak, visionerkah dan kepedulian mereka para bakal calon bupati bagi kepentingan Bangka Selatan. Untuk itu setiap masyarakat bisa menilai sendiri siapa dan mana di antara yang ada lebih layak, patut dan pantas untuk memimpin Kabupaten Bangka Selatan ke depan.

Perkembangan informasi, pantauan, pengamatan, dan riset dari elemen masyarakat basel sangat menentukan pengetahuan masyarakat yang dapat menuai informasi orisinil terkait serangkaian identitas, moralitas, kapasitas, kualitas dan integritas diri bacalon pemimpin daerah ke depan.

Masyarakat tentu memiliki hak selektif, faham, informatif serta kritis terhadap bacalon kepala daerah yang muncul, apalagi terhadap bacalon yang sudah-sudah menduduki jabatan sebelumnya.

Apakah masyarakat merasa atau tidak merasa adanya pelayanan, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan umum yang diberikan atau tidak sebelumnya selama ini, atau sebaliknya lebih banyak ditemukan kamuflase dan/atau pencitraan muncul kepermukaan menutupi kenyataan dan fakta sebagai suatu elemen realitas yang ada.

Hal itu urgen untuk memudahkan masyarakat dalam menilai siapa yang layak.

Fenomena itu patut dipertanyakan oleh masyarakat umum secara konstitusional sebagai pengawas orisinal atas penyelenggaraan pemerintahan selama ini.

Terkait itu secara nyata dan fakta masyarakat sebagai pemilik kedaulatan memiliki hak dan dapat menilainya apakah bacalon yang sudah-sudah dapat dikatagori layak atau tidak layak untuk dipilih kembali.

Hal itu tentu berpulang kepada masyarakat sebagai subjek hukum pembawa hak dan kewajiban pembentuk elemen infra dan supra struktur politik di daerah.

Pula perlu diingat, utamanya dan terpenting tidak terlupa oleh masyarakat selaku pemegang kedaulatan orisinil atributif bagi adanya kekuasaan bayangan (derivative) bersifat sementara bukan asli dan tidak tetap, dijalankan oleh kepala daerah terpilih definitif yang menjabat.

Selain itu bahkan terdapat irisan lain tak terpisahkan, pula apa yang dirasakan oleh antar badan, organ, alat dan aparatur pemda sebagai elemen birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama ini apakah cukup harmonis dalam memberi pelayanan ke masyarakat, atau melainkan sebaliknya banyak terdapat intervensi fungsi-fungsi birokrasi, penyimpangan, benturan dan disharmonis peran fungsi birokrasi bagi pelayanan publik yang berdampak merugikan kepentingan umum masyarakat, terhadap itu secara konstitusional masyarakat berhak menilai, bersikap dan menentukan pilihan.

Terkait dengan hal ikhwal elemen realitas tersebut atas dasar konstitusi masyarakat berhak menilai dan dapat menjadi tolok ukur kepatutan dan kelayakan untuk menentukan pilihan bacalon-calon pemimpin daerah ke depan, termasuk bacalon-calon bupati Bangka Selatan (Basel) tentunya. Poblematika tersebut suatu realitas riil dan faktual dapat menjadi bahan, rujukan dan parameter bagi masyarakat ke depan untuk menentukan pilihan dalam memilih bacalon-calon pemimpin daerah.

Tetapi bagi masyarakat visioner selalu saja ikut memantau dengan pikiran kritis terhadap bacalon-calon kepala daerah basel yang bermunculan di samping daerah lain tentunya atas asas dan dasar hak konstitusi yang melekat pada masyarakat sebagai pemegang kedaultan rakyat di daerah.

Tentu masyarakat sebagai warga negara berhak memberi pandangan menentukan sikap, tindakan untuk memilih dan/atau tidak memilih bacalon-calon kepala daerah karena bisa dipandang monoton, itu-itu saja orangnya menimbulkan pertanyaan seakan-akan tidak ada bacalo-calon yang lain.

Tetapi suatu hal urgen secara konstitusional menurut UUD 1945 bahwa masyarakat berhak menilai, bersikap serta bertindak untuk memilih atau tidak memilih bupati yang pernah menjabat sebelumnya, dan/atau melakukan perubahan fundamental dengan fleksibelitas yang tinggi dengan membuka kesempatan lebih luas bagi bacalon-calon bupati dan wakil bupati bangka selatan lainnya agar lebih banyak bacalon-calon serta lebih mudah menentukan pilihan, tentu lebih berpengalaman, bijak, sikap, kebijakan dan perilakunya.

Syukur-syukur mendapat bacalon-calon yang lebih terdidik secara alamiah berpengalaman mendidik, dewasa dalam sikap, kebijakan dan perbuatan dengan memiliki semangat tinggi, mempunyai konsep jelas dalam setiap melakukan pekerjaan pelayanan publik, pembangunan dan kesejahteraan umum, memahami urgensi otonomi daerah sebagai lingkungan fungsi jabatan pelayanan publik terdekat kepada masyarakat, mampu memberi ketegasan, harmonisasi dan keseimbangan birokrasi pemda bagi pelayanan kepada masyarakat.

Berkenaan dengan realitas problematik tersebut apakah terdapat bacalon bupati bangka selatan muncul selanjutnya bisa calon kemudian terpilih menjadi bupati-wakil bupati yang dapat memenuhi harapan dan dibutuhkan oleh masyarakat ke depan sebagai Pemimpin visioner dan memiliki sifat pedulian yang tinggi bagi kesejahteraan masyarakat, pembangunan serta kemajuan daerah.

Hal itu tentu masyarakat sendiri bisa menilainya tentu sekaligus menentukan sikap, langkah serta tindakan menentukan pilihan dalam pemilihan kepala daerah bangka selatan ke depan bersamaan serentak dengan pilkada daerah-daerah lainnya secara nasional, hal itu berdasarkan sumber informasi didapat dari komisi pemilihan umum (kpu) yang diakses melalui https://jogjaprov.go.id/berita/kpu-ri-resmi-luncurkan-tahapan-pilkada-serentak-2024, akan dilaksanakan pemungutan suara pada Tanggal 27 November 2024.

Munculnya Beberapa Bacalon

Seperti tersebut sebelumnya, pilkada sangat mendasar dalam mengimplementasikan otonomi daerah, nah terkait itu, informasi yang dihimpun dari beberapa sumber dan media, muncul sejumlah nama bakal calon Bupati-Wakil Bupati Bangka Selatan yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada Bangka Selatan, yang akan dilaksanakan pada Tanggal 27 November 2024 nanti.

Di antara tersebut muncul nama Eddy Supriadi, M.Pd, dari hasil telusur sosok Eddy dipandang bersahaja terutama selain pengabdiannya menjadi guru dan kepala sekolah mendidik anak-anak masyarakat di Basel pula dipandang rendah hati sangat pengalaman dan mumpuni dalam menjalankan tata kelola pemerintahan daerah selama ini sebagai birokrat dengan menjalankan fungsi-fungsi birokrasi bagi pelayanan kepentingan umum untuk kemajuan Kabupaten Bangka Selatan.

Dari informasi yang ada memperlihatkan banyak kalangan masyarakat sangat mengharapkan Pak Eddy Supriadi yang sebelumnya pernah mengabdi sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan, juga mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkal Pinang dan mantan SEKDA Kabupaten Bangka Selatan tersebut agar dapat terpilih nantinya menjadi pemimpin Bangka Selatan.

Bagi kalangan masyarakat tak heran jika Putra Asli Bangka Selatan tersebut yang dikenal akrab dengan kalangan masyarakat dan antar sesama aparatur birokrat pemerintahan daerah dalam bekerja menjadi harapan masyarakat bagi kebangkitan, perubahan dan kemajuan Bangka Selatan ke depan. Sebaliknya walaupun banyak menaruh harapan, tentu masyarakat berhak dan dipandang perlu menilai bacalon-calon yang bersangkutan apakah bisa, layak dan memiliki persyaratan untuk menjadi calon Bupati Bangka Selatan ke depan.

Di samping itu tidak kalah perhatian bersumber dari https://belitung.tribunnews.com/2024/04/21/2 dalam https://belitung.tribunnews.com/2024/04/21/2, munculnya bacalon Bupati-Wkl.Bupati Basel Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi, disarikan dari sumber yang sama Dua sosok incumbent di Kabupaten Bangka Selatan masih berpeluang diusung untuk berkontestasi pada Pilkada 2024 Bangka Selatan.

Merupakan tak terpisahkan dari itu masyarakat Basel tentu sangat tahu kedua sosok ini, tidak lain eksisting sedang menjabat sebagai Bupati dan Wkl.Bupati Bangka Selatan, tentu sebaliknya kedua bacalon ini cukup mengenal, tahu tentang Bangka Selatan itu sendiri.

Selain itu info bersumber bangkapos.com disarikan dalam https://bangka.tribunnews.com/2024/04/29/4-nama-ambil-formulir-pendaftaran-calon-bupati dan-wakil-bupati-dari-partai-gerindra-bangka-selatan, cukup energiz munculnya Sofyan AP Mantan Ketua KONI Bangka Selatan juga sebagai bacalon Bupati Basel, masyarakat Basel sangat mengenal sosok potensial ini, pula sebaliknya yang bersangkutan tentu sangat mengenal Bangka Selatan itu sendiri.

Selain itu sebagaimana dari sumber babelupdate.com dalam https://babelupdate.com/ferdiansyah-yogi-maulana-kandidat-kuat-yang-diusung-partai-gerindra-untuk-tarung-di-pilkada-bangka-selatan/, memberi informasi Yogi Maulana pula salah satu yang berpotensi maju dalam Pilkada Bangka Selatan, ke depan, dari sumber yang sama sosok anak muda ini juga sangat dikenal dalam kalangan masyarakat, dan memiliki potensi mengikuti Pilkada Basel 2024, tentu disamping para bacalon-calon lainnya yang akan muncul.

Atas serangkaian tersebut perlu diingat bahwa kehadiran mereka bacalon-calon bupati-wakil bupati kemudian ada yang menjadi kepala daerah-wakil kepala daerah definitif terpilih, tidak lain secara konstitusional untuk melaksanakan amanah kewajiban konstitusi menurut Undang-Undang Dasar 1945 yang meletakkan otonomi daerah diadakan memberi kemajuan bagi daerah atas dasar demokrasi-kedaulatan rakyat di daerah, aspirasi masyarakat dan prakarsa bersama masyarakat, peningkatan pelayanan masyarakat, kesejahteraan umum, peningkatan pembangunan yang berkeadaban, perikemanusiaan dan berkeadilan sosial bagi segenap kepentingan masyarakat di daerah sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat pada umumnya.

Catatan Kongklusi
Kehadiran Kabupaten Bangka Selatan sebagai Satuan Daerah Otonomi di Indonesia, yang melalui Bacalon-Calon Bupati-Wakil Bupatinya jika tidak ada perubahan waktu Pilkada akan diselenggarakan pada Tanggal 27 November 2024 ke depan, bukan berarti pilkada tersebut hanya ikut-ikutan dan pilih-memilih saja semata dalam pelaksanaan demokrasi kedaulatan rakyat tingkat daerah secara asal-asalan, melainkan lebih asasi dan visi jauh ke depan bagi kemajuan daerah.

Pilkada merupakan wujud implementasi kedaulatan rakyat di daerah diadakan sebagai wadah dan sarana proses untuk menyeleksi dan memilih Calon Pemimpin Daerah, yang pemimpin terpilih dengan satu Pasangan Bupati-Wakil Bupati akan memimpin Daerah Bangka Selatan untuk jangka waktu 5 tahun dalam satu periode masa jabatan, secara fundamental konstitusional untuk melaksanakan kewajiban asasi otonomi daerah dengan seluruh urusan yang menjadi isi rumah tangga daerah, baik urusan asal-usul daerah, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan urusan-urusan yang secara nyata menjadi urusan otonomi daerah.

Secara fundamental konstitusional merupakan bagian dari wujud pelaksanaan kewajiban yang diperintahkan Undang-Undang Dasar 1945 untuk ; melindungi, memajukan, mencerdaskan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh aspek kepentingan umum dengan memberi pelayanan, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan umum bagi masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat Indonesia pada umumnya.

Di samping itu Kabupaten Bangka Selatan yang lahir dari hasil perjuangan otonomi daerah rakyat Indonesia, bagi masyarakatnya secara konstitusional menurut UUD 1945 berhak menilai, menolak politik otoriter, arogansi, money politic dan berhak memberi pandangan serta pendapat, menyeleksi, selain dipilih berhak menentukan dan memilih bacalon-calon Bupati-Wkl.Bupati yang pantas, patut, layak, yang memiliki moralitas tinggi, kapasitas, kualitas dan integritas bagi kemajuan masyarakat Bangka Selatan ke depan, sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat Provinsi Bangka Belitung dan Indonesia pada umumnya. harus taat dan patuh atas tujuan kewajiban UUD 1945 bahwa Pilkada diadakan untuk melahirkan pemimpin daerah sebagai salah satu rukun (unsur) utama pelaksana isi urusan rumah tangga daerah bagi kemajuan Daerah melalui kedekatan dan peningkatan pelayanan publik, perlindungan masyarakat, pemerataan pembangunan, peningkatan sumberdaya manusia dan kesejahteraan umum dalam segenap aspek yang berperikemanusiaan, berakhlaq-berkeadaban dan berkeadilan sosial bagi masyarakat di daerah yang merupakan wujud kepedulian kewajiban konstitusi sebagai bagian pencapai tujuan otonomi daerah jangka Panjang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved