Berita Bangka Selatan
Aturan Masa Jabatan Kades 8 Tahun, 34 Jabatan Kades di Bangka Selatan Bakal Diperpanjang Dua Tahun
Sedikitnya 34 jabatan desa di Kabupaten Bangka Selatan bakal diperpanjang dua tahun.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Sedikitnya 34 jabatan desa di Kabupaten Bangka Selatan bakal diperpanjang dua tahun.
Hal ini menyusul pemberlakuan aturan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangka Selatan, Mirwan mengungkapkan, dari 50 desa yang ada total terdapat 34 jabatan kades bakal diperpanjang.
Penambahan masa jabatan kades itu sesuai dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang telah diteken Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 25 April 2024 lalu.
Hasilnya masa jabatan kades yang akan berakhir tahun 2024 ini ditambah menjadi dua tahun lagi.
“Total ada 34 jabatan kepala desa di Kabupaten Bangka Selatan yang akan diperpanjang. Menyesuaikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa,” kata dia kepada Bangkapos.com, Minggu (12/5/2024).
Mirwan berujar, di Kecamatan Toboali setidaknya terdapat tujuh jabatan kades diperpanjang.
Yakni Desa Serdang, Desa Bikang, Desa Gadung, Desa Keposang, Desa Rindik, Desa Rias dan Desa Kepoh.
Sementara di Kecamatan Airgegas terdapat sembilan desa, yakni Desa Air Bara, Desa Ranggas dan Desa Nangka.
Lalu, Desa Airgegas, Desa Bencah dan Desa Pergam. Lalu, Desa Tepus, Desa Nyelanding dan Desa Sidoharjo.
Kemudian di Kecamatan Payung ada lima desa, yakni Desa Bedengung, Desa Irat, Desa Malik, Desa Nadung dan Desa Payung.
Selanjutnya di Kecamatan Simpang Rimba ada empat desa, yaitu Desa Jelutung II, Desa Permis, Desa Rajik dan Desa Sebagin.
Di Kecamatan Pulau Besar dua desa, yaitu Desa Sumber Jaya Permai dan Desa Panca Tunggal.
Di Kecamatan Tukak Sadai dua wilayah, yakni Desa Tukak dan Desa Sadai.
“Di Kecamatan Lepar ada empat desa, masing-masing Desa Kumbung, Desa Penutuk, Desa Tanjung Labu dan Desa Tanjung Sangkar. Kalau di Kecamatan Kepulauan Pongok itu hanya Desa Pongok,” jelas Mirwan.
Di sisi lain sambung dia, untuk di 16 desa lainnya tidak diperpanjang lantaran beberapa kades mengundurkan diri karena ikut dalam kontestasi politik pada 14 Februari 2024 mendatang.
Selain itu, satu kades tersandung kasus tindak pidana korupsi serta lainnya masa jabatannya telah habis sejak tahun 2023 lalu. Menurutnya, dalam perpanjangan masa jabatan kades tidak ada unsur paksaan.
Guna perpanjangan masa jabatan ini, mengharuskan kades membuat surat pernyataan bersedia memperpanjang masa jabatannya selama dua tahun kepada Bupati.
Tak hanya itu, masing-masing kades dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
Artinya, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.
Kades dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat selama dua periode sebelum UU ini berlaku, masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.
“Mereka dapat terlebih dahulu menghabiskan sisa masa jabatannya sebelum kembali mencalonkan diri satu periode lagi. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024,” sebutnya.
Kendari demikian kata Mirwan, pada tahun depan pihaknya juga akan melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Khususnya bagi jabatan kepala desa yang telah habis sejak tahun 2023 lalu.
“Tahun 2025 kita lakukan Pilkades serentak,” pungkas Mirwan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Desa Tukak Bakal Disulap jadi Kampung Nelayan Merah Putih oleh KKP |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Bidik Ekspor Ikan Nila di 2026 dan Siap Go Internasional |
|
|---|
| Kabupaten Bangka Selatan Didorong Jadi Model Kemandirian Nelayan Nasional |
|
|---|
| BNN Bangka Belitung Libatkan Warga Jaga Sukadamai dari Peredaran Narkoba |
|
|---|
| Tangis Haru Selebgram Tersangka Arisan Bodong Minta Maaf, 12 Korban Sepakat Damai, Uang Dipulihkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20231002-Mirwan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.