Penyelundupan Benih Lobster di Belinyu

Begini Kronologis Pengungkapan Kasus Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp35,5 Miliar di Bangka

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang didapatkan unit Intelair Subdit Gakkum Polairud Polda Kepulauan Babel.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
Istimewa/Polda
Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol Tornagogo Sihombing saat berada di TKP penyelundupan benih lobster, Kamis (16/05/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA --Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengerahkan tim gabungan dalam mengungkapkan kasus penyelundupan benih lobster di Pulau Bangka.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang didapatkan unit Intelair Subdit Gakkum Polairud Polda Kepulauan Babel.

Disebutkan adanya penyelundupan benih lobster dari Pulau Bangka hendak menuju ke Singapura menggunakan kapal hantu (kapal cepat).

Mendapat informasi tersebut, Senin (13/05/2024) lalu, unit intel Gakkum Polairud melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Diduga lokasi penyelundupan benih lobster tersebut berada di daerah Kecamatan Belinyu.

"Hasil penyelidikan didapat benih lobster diangkut menggunakan kendaraan jenis truk dari luar Pulau Bangka, diperkirakan dari Pulau Jawa Pelabuhan Ratu dan Kerawang Jawa Barat," kata Kapolda Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Kamis (16/05/2024).

Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol Tornagogo Sihombing saat berada di TKP penyelundupan benih lobster, Kamis (16/05/2024)
Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol Tornagogo Sihombing saat berada di TKP penyelundupan benih lobster, Kamis (16/05/2024) (Its/Polda)

Setelah mendapatkan informasi tambahan terkait penyelundupan benih lobster, tim pun kembali melakukan pengintaian salah satu rumah.

Dudga rumah tersebut menjadi tempat transit dan penyegaran benih lobster sebelum diselundupkan ke Singapura.

"Usai dilakukan beberapa hari pengintaian oleh anggota di salah satu rumah kontrakan, yang diduga tempat aktivitas  penyelundupan benih lobster dan tepat ternyata hari ini (Kamis) sekitar pukul 00.15 WIB datang satu unit truk bongkar muat box styrofoam berisikan benih lobster," terangnya.

"Sekitar kurang lebih satu jam aktivitas bongkar muat dilakukan, tim pun langsung melakukan penggerebekkan di salah satu rumah di wilayah Dusun Bukit Mangkadir Desa Riding Panjang," sambung Irjen Pol Tornagogo.

Ditambahkan Irjen Pol Tornagogo, setelah dilakukan penggerebekkan oleh tim gabungan didapatkan beberapa barang bukti benih lobster termasuk tersangka baik pemilik rumah hingga sopir mobil truk.

"Barang bukti yang diamankan kurang lebih 37 box berisikan benih lobster, dalam satu box terdapat kurang lebih 24 plastik dan didalamnya terdapat kurang lebih 200 benih lobster. Didalam gudang penyimpanan benih lobster tersebut terdapat enam Kolam besar Biru yang mana diduga berisi benih lobster," tambahnya.

Untuk pelaku yang diamankan yaitu AB pemilik rumah, SS sopir truk, RA sopir truk, SD, UT, GP, MS, MS, IF, SR dan JH.

Sedangkan untuk pasal dikenakan kepada pelaku 92 Jo, pasal 26 Undang-undang nomo 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang pasal 11 tentang undang-undang cipta kerja pasal 92 Jo pasal 26 sebagaimana berbunyi setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengelolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP.

"Para pelaku diancam dengan hukuman penjara delapan tahun dan denda 1,5 Milyar rupiah," tegas Irjen Pol Tornagogo Sihombing. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved