Penyelundupan Benih Lobster di Belinyu

Tersangka Penyelundupan Benih Lobster di Pulau Bangka Mayoritas dari Pulau Jawa

Kesepuluh orang tersebut mayoritas berasal dari Pulau Jawa, sedangkan tersangka yang berasal dari Pulau Bangka hanya satu orang

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Adi Saputra
Dua orang tersangka (tangan diborgol) saat digelandang anggota Dit Polairud usai menyaksikan pelepasan benih lobster di kawasan konservasi Semujur Bangka Tengah, Kamis (16/05/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap penyelundupan benih atau baby lobster dari Pulau Jawa tujuan Singapura melalui Pulau Bangka, Kamis (16/5/2024) kemarin,

Kesepuluh orang tersebut mayoritas berasal dari Pulau Jawa, sedangkan tersangka yang berasal dari Pulau Bangka hanya satu orang yaitu pemilik rumah di Dusun Mang Kadir, Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Hal tersebut dikatakan Dir Polairud Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Himawan, saat dikonfirmasi mengenai identitas para tersangka dan barang bukti yang diamankan.

"Mereka bervariasi sebagian besar dari Pulau Jawa dan Banten, satu orang berasal dari Pulau Bangka yaitu pemilik rumah atau gudang tempat penyegaran atau transit benih lobster di Kecamatan Belinyu," kata Kombes Pol Himawan, Jumat (17/05/2024).

Dia menegaskan setelah dilakukan penggerebekkan dan penangkapan di TKP sepuluh orang tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan mereka memiliki peran masing-masing.

"Untuk sementara sepuluh orang kita langsung tetapkan tersangka, dua di antaranya sopir truk yaitu SS dan RA serta AB pemilik rumah atau gudang yang dilakukan penggerebekkan oleh tim Dit Polairud Polda Kepulauan Babel," tegasnya.

"Kami tetap akan kembangkan lagi kasus penyelundupan benih-benih lobster ke Pulau Bangka, mungkin tempat transit bagi para pelaku penyelundupan dan nanti ada perkembangan update kita sampaikan lagi," sambung Kombes Pol Himawan.

Dirinya juga mengaku para tersangka semua ditahan di Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Babel, setelah diamankan di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka langsung dibawa ke Kota Pangkalpinang.

"Langsung kita bawa ke Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Babel, baik itu tersangka maupun barang bukti dan benih-benih lobster kita lepaskan kembali di kawasan konservasi Semujur Bangka Tengah," ujarnya.

Sementara untuk tersangka yang diamankan Dit Polairud Polda Kepulauan Babel kasus penyelundupan benih-benih lobster antara lain AB pemilik rumah, SS sopir truk, RA supir truk, UT, GP, MS, IW, SR, SD dan JH.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved