Berita Bangka Belitung

177.600 Benih Lobster Seludupan Dilepas Dit Polairud Polda Bangka Belitung di Perairan Semujur

177.600 Benih-benih lobster hasil penangkapan Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di perairan pulau Semujur Bangka Tengah

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com/Adi Saputra
Kapolda Kepulauan Babel saat melepaskan kembali benih-benih lobster di perairan Semujur, Kabupaten Bateng, Kamis (16/05/2024). 

Dalam pengungkapan tersebut, ditemukan 37 box berisi 24 plastik, dengan setiap plastik berisi 200 baby lobster. Selain itu, juga diamankan 10 orang, truk, dua mobil minibus, dua unit handphone, serta barang bukti lainnya.

"Terima kasih kepada jajaran yang berhasil mengungkap kasus ini dan kami akan terus melakukan pengembangan," tambah Irjen Pol Tornagogo Sihombing.

Mau Diseludupkan ke Singapura

Foto Ilustrasi benih lobster berumur sekitar satu bulan
Foto Ilustrasi benih lobster berumur sekitar satu bulan (Tribunnews/Istimewa)

Dit Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan 177.600 benih lobster mutiara di sebuah rumah yang dijadikan gudang di Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (16/5/2024).

Benih lobster tersebut berasal dari Pelabuhan Tanjung Ratu dan Kerawang, Provinsi Jawa Barat, dan rencananya akan diselundupkan ke Singapura melalui perairan Belinyu.

"Ini merupakan jenis lobster terbaik yang diminati dari Indonesia. Sebanyak 177.600 baby lobster ini akan diselundupkan ke Singapura dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 35 miliar lebih," kata Irjen Pol Tornagogo Sihombing.

Saat pengungkapan, pihak berwenang menemukan 37 box berisi 24 plastik, dengan setiap plastik berisi 200 baby lobster.

Selain itu, 10 orang yang diduga terlibat, dua truk, dua minibus, dua unit handphone, dan barang bukti lainnya juga berhasil diamankan.

Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengucapkan terima kasih kepada jajarannya yang berhasil mengungkap kasus ini.

"Dari 10 orang yang kita amankan, akan dilakukan pengembangan lebih lanjut," tambahnya. Pelaku yang diamankan bertugas sebagai sopir, pengangkut, pemelihara baby lobster hingga pemilik rumah kontrakan. Mereka adalah S, U, G, M, IW, S, J, A, S, dan R.

Mereka dijerat Pasal 92 junto Pasal 26 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang berbunyi bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan tanpa izin usaha perikanan akan diancam pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Dalam konferensi pers di lokasi, Irjen Pol Tornagogo Sihombing menyatakan, "Mereka yang terlibat terancam hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar."

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Dir Polairud Polda Bangka Belitung Kombes Pol Himawan S. Saragih, Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, dan Kasubdit Gakkum Dit Polairud AKBP Gultom Todoan.

Penangkapan dan penggagalan upaya penyelundupan baby lobster ini dipimpin oleh Ps Kasi Intelair Dit Polairud Polda Bangka Belitung AKP Asmadi bersama personil gabungan Subdit Gakkum, personil Kapal Patroli 2007 dan Kapal Patroli 1005 Dit Polairud Polda Babel.

Total nilai baby lobster mutiara yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 35,5 miliar dengan harga pasar internasional sekitar Rp 200.000 per ekor.

"Nilai baby lobster yang diamankan mencapai Rp 35 miliar lebih di pasar internasional," pungkas Irjen Pol Tornagogo Sihombing.

(Bangkapos.com/Adi Saputra/Deddy Marjaya)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved