Berita Bangka Barat

Terungkap di Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Jebus, Polisi Nilai Mengarah ke Pembunuhan Berencana

Pelaku suami bunuh istri di jebus jalani 18 adegan dalam rekonstruksi kasus, terungkap tersangka sudah berencana membunuh korban

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Riki Pratama
Jajaran Polres Bangka Barat melakukan rekonstruksi kasus suami bunuh istri di Jalan Perumahan Harmoni, Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, pada Senin (20/5/2024) sore 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -  Sebanyak 18 adegan diperankan oleh Sakban (40) suami yang membunuh istrinya Srimona (27) dalam rekonstruksi yang digelar oleh Polres Bangka Barat, Senin (20/5/2025).

Diketahui Sakban ditangkap oleh aparat kepolisian setelah membunuh istrinya Srimona yang ditusuknya menggunakan pisau.

Jenazah Srimona yang tewas dibiarkan tergeletak di jalan usai membeli nasi goreng pesanan Sakban.

Pelaku Sakban tega membunuh istrinya karena cemburu dan ditambah dengan persoalan ekonomi di rumah tangganya.

"Kita telah melakukan rekontruksi, mulai dari rumah korban dan tersangka berada di rumah. Kita dapat menyimpulkan sampai di TKP, tindakan pidana ini mengarah ke pembunuhan berencana," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira, didampingi Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetiyo, Senin (20/5/2024).

Ia menambahkan, pihak kepolisian melakukan rekonstruksi melibatkan sejumlah saksi dan disaksikan banyak masyarakat di sekitar lokasi kejadian.

Ecky mengatakan, terungkap sejumlah fakta dalam adegan yang dilakukan oleh korban terhadap tersangka.

"Kita tetap berkoordinasi dengan JPU, akan gelarkan lagi nanti. Mungkin rekan lihat niat jahat tersangka sebelum berangkat merasa kesal, dia bergegas menuju dapur untuk menyiapkan pisau untuk digunakan  membunuh," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam rekonstruksi sebanyak 18 adegan diperagakan, hingga adegan ke 12 tersangka melakukan penusukan menggunakan pisau dapur ke bagian dada kiri korban.

"Ada 18 adegan, mulai awal hingga ending tersangka berlari menuju hutan. Tersangka menancapkan pisau, ada lima adegan, dari dada kiri dan punggung berkali kali dan tangan korban luka. Karena berusaha menahan pisaunya. Niat tersangka bukan aniaya tetapi membunuh," katanya.

Dengan dilakukanya rekonstruksi tersangka Sakban terancam hukuman pidana berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup atau mati.

Kita upaya hukuman maksimal, karena saat olah TKP juga ada insiden kecil, warga merasa kecewa dengan tersangka," katanya.

Sementara untuk motifnya, dikatakan Ecky, disebabkan faktor cemburu hingga faktor ekonomi.

"Ia awalnya ingin membeli nasi goreng, tetapi lama kembali suami merasa curiga, cemburu lama pulangnya dan sebelumnya sudah sering cekcok terkait masalah ekonomi keluarga dan sikap satu sama lain yang selalu bertengkar," ujarnya.

Ditangkap Minggu Malam

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved