Anak Panti Diduga Korban Pelecehan
Anak Korban Asusila Pengurus Panti Asuhan Dapat Pendampingan Psikologis UPT PPA Dinsos
UPT Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) DSPPPA Kabupaten Belitung memberikan pendampingan psiokologis kepada anak panti asuhan
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - UPT Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Belitung memberikan pendampingan psiokologis kepada anak panti asuhan yang diduga menjadi korban asusila.
Tindakan itu dilakukan setelah sebelumnya melaporkan perbuatan asusila yang diduga dilakukan seorang oknum pengurus panti asuhan tersebut ke polisi.
Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Bakri Hauriansyah mengatakan sejauh ini dinas tersebut terus berperan memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban.
Terutama pendampingan medis dan psikologis atas trauma yang terjadi buntut kejadian tersebut.
"Dinas sosial sejauh ini berperan untuk memberikan tempat perlindungan dan pendampingan yang diperlukan korban," katanya, Rabu (22/5/2024).
Sementara untuk tersangka pelaku berinisial BS (53) telah diamankan oleh Unit PPA bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung.
Pihak kepolisian juga masih mendalami kasus yang diduga masih ada korban lainnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengurus Panti Asuhan di Belitung Diduga Melakukan Perbuatan Tidak Senonoh
Diberitakan sebelumnya, seorang pengurus panti asuhan di Kabupaten Belitung diamankan pnit PPA Satreskrim Polres Belitung karena diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur.
Pria 53 tahun itu diduga telah berulang kali melakukan perbuatannya sehingga korban tidak tahan dan melarikan diri dari panti asuhan.
"Setelah terdapat alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk, mengarah kepada pelaku yang merupakan pengurus panti asuhan. Lalu, Unit PPA berkoordinasi dengan Unit Opsnal untuk mengamankan pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi pada Rabu (22/5/2024).
Deki menjelaskan kronologis kejadian berawal saat korban sedang tidur di kamarnya bersama anak-anak panti lainnya.
Kemudian sekitar pukul 00.01 WIB tengah malam, tersangka berinisial BS meminta korban pindah ke kamar belakang
Ketika sedang tertidur, korban merasakan wajahnya ditutup secara paksa menggunakan bantal dan ditindih pelaku.
Setelah melakukan aksinya, tersangka mengancam korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun dan memberi uang Rp100 ribu.
"Kejadiannya berulang kali mulai tahun 2022 sampai Mei 2024," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban merasa takut dan trauma hingga melarikan diri ke rumah warga.
Kemudian, korban dibawa ke UPT PPA Dinas Sosial untuk melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolres Belitung.
Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Belitung melakukan visum terhadap korban di RSUD.
Selain itu juga meminta keterangan para saksi dari kejadian tersebut.
"Hasilnya didapat luka robekan dan luka lecet di alat kelamin korban," katanya.
Setelah alat bukti dirasa cukup, Unit PPA bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung mengamankan tersangka di rumahnya pada Senin (20/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Diduga ada korban lain
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi tak menampik kabar yang beredar masih terdapat korban lainnya di panti asuhan tersebut.
Akan tetapi masih diduga mengarah pada tindak pidana pencabulan bukan persetubuhan.
"Ada diduga informasi seperti itu tapi kami belum sampaikan berapa karena masih kami dalami. Terkait anak-anak panti ataupun mantan anak-anak panti," katanya. (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
| Pengurus Panti Divonis 18 Tahun Penjara Atas Perkara Persetubuhan Anak Asuhnya di Belitung |
|
|---|
| Breaking News: Brigadir Achmal Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Asusila Anak Panti Asuhan |
|
|---|
| Tampang Polisi di Belitung Brigpol Akmal yang Cabuli Anak Yatim saat Lapor Dilecehkan Pengurus Panti |
|
|---|
| Dosen Hukum UBB: Beberapa Catatan yang Perlu Diperhatikan Akibat Kasus Pencabulan oleh Oknum Polisi |
|
|---|
| Oknum Anggota Polisi di Belitung Bakal di PTDH Bila Terbukti Bersalah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.