Pilwako Pangkalpinang 2024

Bawaslu Kota Pangkalpinang Proses Laporan Bacalon Independen Ahmad Subari-Eman

Pasangan Ahmad Subari-Eman melayangkan laporan terkait status pendaftaran yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai bacalon jalur independen

Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu)  Kota Pangkalpinang memastikan bakal melakukan tindak lanjut pada pengajuan penyelesaian sengketa Pemilu, yang diajukan oleh pasangan bakal calon independen di Kota Pangkalpinang, Ahmad Subari-Eman.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari, Rabu (22/5/2024).

Dian menyebutkan, pengajuan penyelesaian sengketa Pemilu tersebut akan ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) mengenai tata cara penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah.

"Saat ini laporan sudah kami terima dan akan kami proses sesuai dengan mekanisme yang ada. Akan kami proses sesuai dangan Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah," ujar Dian.

Menurut Dian, berdasarkan laporan yang diterima oleh jajarannya, pasangan Ahmad Subari-Eman melayangkan laporan terkait status pendaftaran yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai bakal calon (bacalon) jalur independen oleh KPU Kota Pangkalpinang.

"Poin-nya, yang bersangkutan melaporkan status TMS, dalam keikutsertaan sebagai bacalon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dari jalur perseorangan. Saat ini laporan sedang kami proses," terangnya.

Ahmad Subari saat memperlihatkan berkas laporan yang disampaikannya ke Bawaslu Kota Pangkalpinang, Selasa (21/5/2024).
Ahmad Subari saat memperlihatkan berkas laporan yang disampaikannya ke Bawaslu Kota Pangkalpinang, Selasa (21/5/2024). (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sebelumnya, pasangan bakal calon perseorangan atau jalur independen di Kota Pangkalpinang yaitu Ahmad Subari-Eman, resmi melayangkan pengajuan penyelesaian sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, pada Senin (20/5/2024).

Seperti diketahui, meski sempat menyerahkan persyaratan minimal dukungan jalur independen pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, berkas Ahmad Subari-Eman dinyatakan gugur lantaran tak melengkapi penyampaian berkas melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) hingga batas akhir yang ditentukan.

Menurut Ahmad Subari terdapat masalah di sistem upload Silonkada tersebut sehingga pihaknya tak dapat mengupload maksimal berkas dukungan yang menjadi persyaratan.

"Isi di silonkada kami ikuti, cuma sistemnya eror. Diisi mental, gagal terus. Ini juga disaksikan Komisioner KPU, juga turut membantu kami, memandu kami untuk upload silonkada," ujar Ahmad Subari, Selasa (21/5/2024).

Untuk itu dirinya mengaku kecewa dengan keputusan KPU yang menggugurkan dirinya bersama Eman maju di pilkada 2024.

Padahal dirinya merasa dukungan berupa KTP masyarakat, yang sudah dikantongi sebanyak 19 ribu dukungan yang secara fisik. sudah diserahkan ke KPU Pangkalpinang. 

"Yang ingin kami upload sebanyak 19 ribu, tapi mental. Cuma terisi tujuh di akhir batas waktu," ungkapnya

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved