Antisipasi Stigmatisasi, Pemkab Bangka Selatan Dampingi Korban dan Pelaku Asusila di Bawah Umur

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mengklaim telah memberikan pendampingan.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/dokumentasi
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Bangka Selatan, Sumindar. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mengklaim telah memberikan pendampingan terhadap korban maupun pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Toboali.

Adapun pendampingan yang diberikan berupa psikologis dan hukum.

Langkah itu diambil agar pelaku maupun korban terhindar dari diskriminasi, stigmatisasi, dikucilkan atau bahkan diusir dari lingkungannya.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosPPPA) Kabupaten Bangka Selatan, Sumindar bilang, pihaknya telah melakukan pendampingan secara ketat terhadap pelaku maupun korban persetubuhan yang kini tengah ditangani aparat kepolisian setempat.

Di mana dalam kurun waktu sepekan terakhir sudah tiga kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dilaporkan ke polisi.

Bahkan, pelaku maupun korban mayoritas merupakan anak di bawah umur.

“Semua kasus persetubuhan anak di bawah umur yang tengah ditangani aparat kepolisian kita berikan pendampingan. Baik itu kepada korban maupun pelaku yang masih anak-anak,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (8/6/2024).

Cak Min sapaan akrabnya mengungkapkan, upaya perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Akan tetapi semua unsur masyarakat, baik orangtua, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pemerhati anak, dunia usaha bahkan media massa.

Pasalnya diakui dia, masih banyak masyarakat kurang melindungi dan memberikan pengasuhan terbaik kepada anak dampaknya mereka rentan berkonflik dengan hukum.

Kurangnya kepedulian masyarakat, karena adanya persepsi yang salah akibat minimnya pemahaman terkait isu anak.

Masyarakat harus mendampingi ABH, mulai dari proses penyidikan hingga pemeriksaan pengadilan dan memberikan penguatan kepada anak.

Semua untuk menciptakan suasana kekeluargaan, melakukan pendekatan kepada aparat penegak hukum (APH) serta mengawasi dan memastikan APH bertugas sesuai dengan perundang-undangan.

“Dinsos PPPA sebagaimana kewenangan akan melakukan pendampingan secara maksimal terhadap korban dan pelaku di bawah umur. Ini agar hak-hak anak tetap terjaga dan terlindungi,” papar Cak Min.

Di sisi lain sambung dia, mental korban maupun pelaku ini sangat rentan sekali terguncang.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved