Dugaan Penyekapan Anak di Bawah Umur
Anak 11 Tahun Korban Persetubuhan dan Pencabulan di Bangka Selatan Dapat Pendampingan
Pemerintah tetap berusaha melakukan pendampingan terhadap korban, sampai psikologis serta mental mereka normal kembali
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Seorang anak yang menjadi korban dugaan kasus persetubuhan dan pencabulan oleh oknum marbot masjid di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipastikan mendapat pendampingan.
Pendampingan dilakukan untuk memberikan trauma healing kepada korban.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosPPPA) Kabupaten Bangka Selatan, Sumindar berujar korban diberikan pendampingan agar menghilangkan trauma dalam dirinya.
Korban harus disembuhkan agar terhindar dari tindakan pelecehan seksual ke depannya. Bahkan sekaligus mengantisipasi korban menjadi korban kedua kalinya alias secondary victim.
“Terkait kejadian tersebut kami telah melakukan pendampingan. Mengingat korban masih berusia 11 tahun, kami terus memantau perkembangannya, sampai selesai,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (15/6/2024).
Sumindar mengungkapkan, secara teknis trauma healing dilakukan sudah berdasarkan aturan tertentu. Setiap korban pada anak penanganannya dilakukan secara berbeda berdasarkan hasil asesmen yang didapat.
Pemerintah tetap berusaha melakukan pendampingan terhadap korban, sampai psikologis serta mental mereka normal kembali. Langkah ini sebagai bentuk memberikan perlindungan bagi korban maupun pelaku yang masih anak-anak.
Maka dari itu, konseling psikologis bagi korban sudah dijadwalkan dan akan segera dilakukan. Pendampingan terhadap psikologi sekaligus mencegah intervensi dari pelaku maupun keluarga pelaku.
Pencegahan merupakan kunci utama dalam menyelesaikan kasus-kasus terkait perlindungan anak. Terutama terkait berbagai permasalahan perempuan dan anak yang terjadi.
Secara kontinu dan masif melaksanakan kegiatan pembinaan kepada masyarakat, baik secara individu maupun kelembagaan.
“Dinsos PPPA sebagaimana kewenangan akan melakukan pendampingan secara maksimal terhadap korban di bawah umur. Ini agar hak-hak anak tetap terjaga dan terlindungi,” jelas Sumindar.
Lebih lanjut ditambahkan dia, pemerintah turut prihatin adanya kasus melibatkan korban yang merupakan anak-anak belakangan ini.
Adanya peristiwa itu tentunya menjadi catatan dan pekerjaan rumah bagi pemerintah setempat. Pentingnya melibatkan masyarakat dan organisasi sosial untuk membangun kesepahaman dalam pencegahan tindak kekerasan. Terutama terhadap perempuan dan anak sekaligus upaya pencegahan perilaku menyimpang pada anak.
Pihaknya juga terus mengedepankan pola parenting atau pola asuh orangtua terhadap anaknya. Namun upaya tersebut perlu mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Karena di tengah kondisi saat ini para orang tua tidak boleh monoton dalam mendidik anak-anak mereka. Harus ada pola baru yang lebih mengena terhadap anak mereka. Hal ini untuk meminimalisir supaya anak tidak menemukan pendidikan sendiri, yang lebih cenderung negatif.
“Orangtua harus care, fare, share (peduli, melakukan, dan berbagi-red) pada anak. Jadikan rumah adalah tempat yang paling nyaman untuk anak menemukan jati dirinya,” sebutnya.
Meskipun begitu kata Sumindar, pemerintah daerah sangat serius dalam menangani kasus kekerasan, pencabulan ataupun persetubuhan terhadap anak dan perempuan.
Upaya-upaya pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum selalu diberikan secara adil dan menyeluruh, baik terhadap korban maupun pelaku. Sebab, pelaku kekerasan seksual anak harus ditindak tegas. Dia meminta semua pihak turut membantu mencegah dan menangani kasus tersebut.
“Perlindungan anak membutuhkan keterlibatan pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilembagakan serta diatur dalam program yang diinisiasi pemerintah untuk menjadi arahan dalam penerapan perlindungan anak,” pungkas Sumindar.
Sebelumnya diberitakan, nasib nahas menimpa MK (11) seorang bocah di salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Bocah tersebut diduga menjadi korban persetubuhan dan pencabulan oleh AU (71). Pelaku merupakan marbot ataupun pengurus masjid di lingkungan setempat.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan, peristiwa itu bermula pada Kamis (13/6/2024) kemarin sekitar pukul 10.30 Wib.
Aksi tak senonoh tersebut terbongkar setelah orangtua korban mendapatkan laporan dari kakak korban yakni CAC. Bahwa adiknya yaitu MK telah disekap oleh AU ke dalam rumahnya.
Tak berselang lama orangtua korban langsung mendatangi rumah terduga pelaku. Di sana orangtua korban sempat menanyakan kepada pelaku ihwal keberadaan anaknya. Akan tetapi, pelaku berdalih korban tidak berada di dalam rumahnya.
“Memang orangtua korban sempat mendatangi rumah pelaku. Namun, korban tidak ditemukan di rumah pelaku,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (15/6/2024).
Merasa tak puas dengan jawaban itu papar Raja Taufik, sekitar pukul 15.30 Wib orangtua korban bersama warga dan aparat kepolisian setempat kembali mendatangi rumah pelaku.
Di sana orangtua korban langsung memanggil nama korban dan didapati korban berada di dalam kamar mandi rumah pelaku. Mengetahui peristiwa itu, aparat kepolisian langsung bergegas mengamankan terduga pelaku dari amukan massa.
Pelaku langsung dibawa ke Polsek Toboali untuk menghindari amukan warga yang resah akan aksi yang kerap dilakukan pelaku. Diketahui korban telah disekap oleh pelaku selama beberapa jam sebelum ditemukan oleh warga. Korban tergiur setelah diiming-imingi pelaku akan diberikan uang senilai Rp100 ribu.
“Modusnya pelaku melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban dengan cara menawarkan memberikan sejumlah uang kepada korban. Juga mengancam korban agar perbuatannya tidak diberitahukan kepada orang lain,” jelas Raja Taufik.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari satu helai baju dan satu helai celana panjang dan satu helai celana dalam milik korban.
Saat ini pelaku dan bersama sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016. Yakni tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Tingginya Kasus Seksual Melibatkan Anak di Bangka Selatan Dipastikan Tak Pengaruhi Status KLA |
|
|---|
| Diduga Sekap Serta Cabuli dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Polisi Tahan Lansia di Bangka Selatan |
|
|---|
| Pria 74 Tahun Diduga Sekap Anak di Bawah Umur, Polisi Masih Melakukan Pendalaman |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Pria 74 Tahun di Toboali Bangka Selatan Diduga Sekap Anak 11 Tahun di Rumahnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kekerasan-anak-ilustrasi_20150704_080030.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.