Dugaan Penyekapan Anak di Bawah Umur

Diduga Sekap Serta Cabuli dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Polisi Tahan Lansia di Bangka Selatan

Seorang anak 11 tahun didudga jadi korban penyekapan, pencabulan, dan persetubuhan oleh seorang lansia 74 tahun berinisial AU.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/dokumentasi
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Seorang anak 11 tahun didudga jadi korban penyekapan, pencabulan, dan persetubuhan oleh seorang lansia 74 tahun berinisial AU.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan, peristiwa itu bermula pada Kamis (13/6/2024) kemarin sekitar pukul 10.30 Wib.

Aksi bejat tersebut terbongkar setelah orangtua korban mendapatkan laporan dari kakak korban yakni CAC. Bahwa adiknya yaitu MK telah disekap oleh AU ke dalam rumahnya.

Tak berselang lama orangtua korban langsung mendatangi rumah terduga pelaku.

Di sana orangtua korban sempat menanyakan kepada pelaku ihwal keberadaan anaknya.

Akan tetapi, pelaku berdalih korban tidak berada di dalam rumahnya.

“Memang orangtua korban sempat mendatangi rumah pelaku. Namun, korban tidak ditemukan di rumah pelaku,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (15/6/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria 74 Tahun di Toboali Bangka Selatan Diduga Sekap Anak 11 Tahun di Rumahnya

Merasa tak puas dengan jawaban itu papar Raja Taufik, sekitar pukul 15.30 Wib orangtua korban bersama warga dan aparat kepolisian setempat kembali mendatangi rumah pelaku.

Di sana orangtua korban langsung memanggil nama korban dan didapati korban berada di dalam kamar mandi rumah pelaku.

Mengetahui peristiwa itu, aparat kepolisian langsung bergegas mengamankan terduga pelaku dari amukan massa.

Pelaku langsung dibawa ke Polsek Toboali guna menghindari amukan warga yang resah akan aksi yang kerap dilakukan pelaku.

Diketahui korban telah disekap oleh pelaku selama beberapa jam sebelum ditemukan oleh warga.

Korban tergiur setelah diiming-imingi pelaku akan diberikan uang senilai Rp100 ribu.

“Modusnya pelaku melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban dengan cara menawarkan memberikan sejumlah uang kepada korban. Juga mengancam korban agar perbuatannya tidak diberitahukan kepada orang lain,” jelas Raja Taufik.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved