Dugaan Penyekapan Anak di Bawah Umur

Diduga Sekap Serta Cabuli dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Polisi Tahan Lansia di Bangka Selatan

Seorang anak 11 tahun didudga jadi korban penyekapan, pencabulan, dan persetubuhan oleh seorang lansia 74 tahun berinisial AU.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/dokumentasi
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani. 

Dari penangkapan tersebut ditambahkan dia, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Mulai dari satu helai baju dan satu helai celana panjang dan satu helai celana dalam milik korban.

Saat ini pelaku dan bersama sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 dan  Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016.

Yakni tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

“Untuk pelaku sudah kita tahan. Sementara kita kenakan pasal berlapis,” ucapnya.

Berkaca dari beberapa kasus yang tengah ditangani kata Raja Taufik, pihaknya meminta orangtua serta masyarakat luas untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

Pasalnya, belakangan ini sudah beberapa kasus ditangani aparat kepolisian dengan korban maupun pelaku anak-anak.

Sehingga peran serta masyarakat sangat diperlukan guna mengantisipasi kejadian serupa.

“Banyaknya kasus serupa yang ditangani Polres Bangka Selatan, kami meminta kepada orangtua untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” pungkas Raja Taufik.

Sejumlah warga saat melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku pencabulan dan penyekapan anak di bawah umur di kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (13/6/2024).
Sejumlah warga saat melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku pencabulan dan penyekapan anak di bawah umur di kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (13/6/2024). (Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, seorang pria 74 tahun diduga melakukan penyekapan anak di bawah umur di rumahnya di Kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pria berinisial AU itu juga dikenal sebagai marbot masjid. 

Selain melakukan penyekapan, dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak yang berusia 11 tahun tersebut.

Lir (39), warga setempat mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/6/2024) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved