Penyelundupan Timah di Bangka Selatan
BREAKING NEWS: Lima Dari Enam Truk Dilepas, Satu Truk Ditahan Diduga Bermuatan Timah
Truk pertama yang diperbolehkan melanjutkan perjalanan yakni truk warna kuning dengan nomor polisi BN 8009 WB. Truk tersebut diperbolehkan keluar...
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Lima dari enam unit truk yang sempat ditahan Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), pada Rabu (26/6/2024) dini hari, akhirnya dilepas.
Truk tersebut dilepaskan setelah berdasarkan hasil manifes dan muatan tidak didapatkan mengangkut barang-barang diduga ilegal. Berdasarkan pantauan di lapangan, kelima truk dilepaskan secara bertahap.
Truk pertama yang diperbolehkan melanjutkan perjalanan yakni truk warna kuning dengan nomor polisi BN 8009 WB. Truk tersebut diperbolehkan keluar dari Polres Bangka Selatan sekitar pukul 06.00 Wib. Berdasarkan hasil pemeriksaan truk tersebut bermuatan perkakas dan alat rumah tangga serta ditemukan barang-barang mencurigakan
Kemudian, tiga truk lainnya keluar secara serentak sekitar pukul 06.30 Wib. Hasil pemeriksaan ketiga truk tidak ditemukan barang ilegal, melainkan bermuatan minyak goreng berbagai kemasan dengan jenis minyakita. Masing-masing truk itu yakni bernomor polisi BN 8932 WX dengan warna kuning, BN 8467 PC warna kuning dan BN 8963 WO warna silver kuning.
Sementara satu unit truk warna putih dengan nomor polisi BN 8636 PD dilepaskan sekitar pukul 07.00 Wib. Diketahui truk tersebut bermuatan minyak goreng.
Sedangkan satu unit truk warna kuning dengan nomor polisi A 9336 VM warna kuning masih ditahan karena belum dilakukan pemeriksaan. Diduga mobil tersebut bermuatan timah kering.
Bahkan hingga malam ini masih diamankan di Polres Bangka Selatan. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus melakukan upaya konfirmasi ke aparat kepolisian terkait.
Sempat diberitakan sebelumnya aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung menggelar razia kendaraan, Rabu (26/6/2024) dini hari.
Razia berlangsung cukup lama, bahkan mencapai enam jam lamanya. Kegiatan dimulai sejak pukul 02.00 Wib hingga pukul 06.00 Wib.
Di mana kegiatan razia tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Bangka Belitung, Kompol Jhon Piter Tampubolon bersama sejumlah pejabat. Operasi tersebut digelar secara stasioner di Jalan Raya Desa Gadung, atau tepatnya di depan Polres Bangka Belitung. Satu per satu kendaraan yang melintas turut dilakukan pemeriksaan. Mulai dari kendaraan minibus, pikap hingga truk.
Petugas yang ada di lokasi langsung dengan sigap melakukan pengecekan terhadap seisi kendaraan dan juga kelengkapan surat-surat maupun administrasi kendaraan. Bahkan sejumlah kendaraan truk yang dicurigai membawa muatan ilegal turut diamankan. Setidaknya terdapat lima unit truk berhasil digiring dan diamankan petugas untuk diamankan sementara.
Masing-masing truk bernomor polisi BN 8932 WX warna kuning oranye, A 9336 VM warna kuning, BN 8009 WB kuning, BN 8636 PD putih, BN 8467 PC warna kuning dan BN 8963 WO warna silver kuning. Satu persatu kendaraan tersebut kini masih menjalani pemeriksaan manifest dan muatan di dalam bak truk. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Kejari Bangka Selatan Terima SPDP Penyelundupan Pasir Timah 8 Ton, Dua Jaksa Ditunjuk Lakukan ini |
|
|---|
| Polres Bangka Selatan Buru Pemilik Delapan Ton Pasir Timah Selundupan Asal Belitung |
|
|---|
| Pasir Timah Diduga Ilegal Lolos dari Pelabuhan Tanjung Ru, Kadishub Belitung: Kami Abai Manifest |
|
|---|
| Polres Basel Tetapkan Sopir Truk Tersangka, Pemilik 8 Ton Pasir Timah Ilegal Tak Diketahui |
|
|---|
| Sopir Truk Bawa 8 Ton Timah Ilegal dari Belitung Terancam 5 Tahun Penjara dengan Rp 100 Miliar |
|
|---|



Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.