Penyelundupan Timah di Bangka Selatan
Polres Basel Tetapkan Sopir Truk Tersangka, Pemilik 8 Ton Pasir Timah Ilegal Tak Diketahui
Penetapan tersangka dilakukan pada hari ini, Kamis (27/6) setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan, lalu IS dijebloskan ke rumah tahanan
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas kasus penyelundupan bijih timah ilegal.
Di mana IS (38) warga asal Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung yang merupakan sopir truk resmi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Rencananya bijih timah tersebut akan dikirim ke Kota Pangkalpinang.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas, Ipda G.J Budi bilang, saat ini IS merupakan sopir truk telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Timah Ilegal 8 Ton dari Belitung Diselundup via Sadai, Ini Pengakuan Sopir Siapa Pemiliknya
Penetapan tersangka dilakukan pada hari ini, Kamis (27/6) setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan. IS dijebloskan ke rumah tahanan setelah petugas menemukan delapan ton timah yang dibawanya.
“Untuk sopir sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dalam proses penyelidikan dan ditahan di rutan Polres Bangka Selatan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (27/6/2024).
Budi menerangkan, tersangka kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui pasti peristiwa itu.
Langkah itu diambil guna ditemukan titik terang perkara penyelundupan pasir timah ilegal tersebut.
Bahkan saat dilakukan pemeriksaan, tersangka juga mengaku bahwa bijih timah dibawa tidak dilengkapi dengan legalitas.
Tak hanya itu, aparat kepolisian masih terus memburu pemilik delapan ton bijih timah.
Sebab, tersangka masih enggan memberikan keterangan lebih jauh ihwal kepemilikan barang itu. Namun begitu, petugas tidak akan berhenti untuk melakukan pemeriksaan ke depannya.
“Pemilik belum diketahui, masih dalam pemeriksaan. Artinya penyidik masih bekerja, nanti akan ada perkembangan yang kita sampaikan,” jelas Budi.
Sempat diberitakan sebelumnya, satu unit kendaraan truk diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (26/6/2024) dini hari.
Truk tersebut diamankan setelah diduga mengangkut pasir timah kering seberat delapan ton dari Pulau Belitung menuju Pulau Bangka. Bahkan saat ini sopir dan kendaraan truk masih diamankan di halaman Satreskrim Polres setempat.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas, Iptu G.J Budi mengatakan, truk tersebut diamankan setelah aparat kepolisian menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD.
| Kejari Bangka Selatan Terima SPDP Penyelundupan Pasir Timah 8 Ton, Dua Jaksa Ditunjuk Lakukan ini |
|
|---|
| Polres Bangka Selatan Buru Pemilik Delapan Ton Pasir Timah Selundupan Asal Belitung |
|
|---|
| Pasir Timah Diduga Ilegal Lolos dari Pelabuhan Tanjung Ru, Kadishub Belitung: Kami Abai Manifest |
|
|---|
| Sopir Truk Bawa 8 Ton Timah Ilegal dari Belitung Terancam 5 Tahun Penjara dengan Rp 100 Miliar |
|
|---|
| Penyelundupan Timah Makin Marak Lewat Sadai, Sosok Devi Diungkap oleh Sopir Truk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Tersangka-IS-Kasus-penyelundupan-timah-ilegal-di-Basel.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.