Penyelundupan Timah di Bangka Selatan

Sopir Truk Bawa 8 Ton Timah Ilegal dari Belitung Terancam 5 Tahun Penjara dengan Rp 100 Miliar

IS dikenakan melanggar pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
IS (38) sopir truk pengangkut delapan ton timah kering dari Pelabuhan Tanjung Ru, Belitung melalui Pelabuhan Sadai, saat menjalani pemeriksaan di Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Kamis (27/6/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Sopir truk IS (38) yang mengangkut timah ilegal sebanyak 8 ton dari Pelabuhan Tanjung Ru Belitung lewat Pelabuhan Sadai Bangka Selatan terancam hukuman 5 tahun penjara.

IS dikenakan melanggar pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang mineral dan batubara.

IS saat ini telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan.

“Hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas, Iptu G.J Budi.

Baca juga: Timah Ilegal 8 Ton dari Belitung Diselundup via Sadai, Ini Pengakuan Sopir Siapa Pemiliknya

Sedangkan barang bukti berupa 8 ton pasir timah dan truk masih diamankan di Polres Bangka Selatan.

G.J Budi menjelaskan bahwa truk tersebut truk tersebut diamankan saat aparat kepolisian menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD.

Razia dilakukan di depan Polres Bangka Selatan selama empat jam, mulai pukul 02.00 Wib hingga 06.00 Wib.

Saat terjaring razia truk tersebut didapatkan membawa pasir timah kering dari Pelabuhan Tanjung Ru ke Pulau Bangka.

“Kendaraan itu kita amankan pukul 03.00 Wib pada Rabu (26/6) kemarin. Ditemukan truk itu membawa pasir timah seberat delapan ton,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (27/6/2024).

Budi memaparkan, kasus tersebut terbongkar setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat ihwal adanya tindak pidana pengangkutan bijih timah ilegal.

Diketahui truk tersebut mengangkut pasir timah dari Kabupaten Belitung menuju Pelabuhan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.

Mengetahui informasi tersebut, petugas langsung melakukan kegiatan razia kendaraan di depan Polres Bangka Selatan. Satu persatu kendaraan yang melintas turut diberhentikan dan diperiksa manifest.

Sampai akhirnya didapatkan satu unit truk cold diesel berwarna kuning dengan nomor polisi A 9336 VM. Diketahui bak kendaraan tersebut ditutup menggunakan terpal berwarna oranye.

Saat diperiksa di dalam truk tersebut didapatkan beberapa karung berisi pasir timah, sampai akhirnya truk tersebut digiring ke halaman polres setempat.

“Kendaraan dan sopir diamankan di Polres Bangka Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved