Penyelundupan Timah di Bangka Selatan
Pasir Timah Diduga Ilegal Lolos dari Pelabuhan Tanjung Ru, Kadishub Belitung: Kami Abai Manifest
Lolosnya muatan pasir timah ilegal yang diangkut satu truk dari Belitung ke Bangka akibat kelalaian petugas dalam memeriksa manifest.
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Belitung, Ramansyah mengatakan lolosnya muatan pasir timah ilegal yang diangkut satu truk dari Belitung ke Bangka akibat kelalaian petugas dalam memeriksa manifest.
Dia mengakui Dishub Belitung memiliki kelemahan, dari tidak punya SDM yang cukup untuk setiap hari memeriksa muatan truk yang masuk, tidak punya sarana prasarana pengawasan dalam bentuk portal, tidak ada jembatan timbang, serta perlu peran aktif aparat penegak hukum (APH) terutama kepolisian.
"Aku baru tahu kejadian. Kembali, manifest abai, baik di BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) dan kami, juga di APH (aparat penegak hukum). Mirisnya ketangkap di Sadai, berarti di Belitung abai," katanya, saat ditemui awak media, Kamis (27/6/2024).
Sebelumnya, Dishub Belitung mengadakan rapat koordinasi yang digelar secara tertutup bersama Polsek Badau, Bhabinsa Pegantungan, UPT Pengelolaan Prasarana Teknis, dan operator kapal.
Rapat tersebut, kata Ramansyah, membahas isu yang terjadi terutama tata kelola pengawasan angkutan barang yang masuk dan keluar melewati Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Ru di Pegantungan.
Menurutnya, ada tiga kewenangan di Pelabuhan Tanjung Ru, yakni terkait operator kapal dari ASDP, operator pelabuhan dari BPTD dan Dishub, dan regulator di BPTD yang berhak menyatakan tidak boleh berangkat ketika ada hal yang mencurigakan.
"Persoalannya betapa mudahnya barang-barang komoditi yang akan dikirim masuk pelabuhan dan ke kapal tanpa ada pemeriksaan yang ketat," ujarnya.
"Yang berhak memeriksa, membongkar, mengeksekusi, itu kepolisian, kami tidak punya kewenangan untuk itu. BPTD hanya memastikan apakah aman truk yang masuk ke kapal, baik kemiringan, muatan di kapal sepenuhnya di BPTD, dan memastikan kapal berlayar melalui surat perintah berlayar," katanya.
Dia menambahkan, yang bertanggung jawab terhadap truk bermuatan, ini APH baik di Bhabinsa maupun Kapolsek.
"Kita tidak mencari kambing hitam, tapi berpikir ke depan. Makanya saya minta sinergitas antara polisi dan tentara dalam penindakan. Kami punya infrastruktur dan sarana prasarana, tapi aktivitas penindakan itu di APH," ujarnya.
"Tadi kapolsek mengusulkan ada rapat ditingkat kabupaten. Kalau dulu saya di kesbangpol ada forum penanganan konflik sosial yang dibahas bersama forkopimda. Lemahnya di tingkat pemeriksaan di kawasan pelabuhan. Di sisi lain, kami tidak berhak menyetop seluruh muatan yang akan dikirim karena menyangkut perekonomian," tutur dia.
Hasil razia
Diberitakan sebelumnya, satu truk diamankan polisi usai menggelar razia di depan Polres Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Selatan. Truk itu kedapatan mengangkut delapan ton pasir timah yang diduga ilegal. Truk berasal dari Pelabuhan Tanjung Ru, Belitung ke Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan.
Awalnya, ada enam truk yang dijaring razia polisi.
Dari enam truk yang diamankan, satu truk dengan nomor polisi kuning A 9336 VM ditemukan mengangkut pasir timah yang diduga ilegal. Sementara itu, lima truk lainnya dilepaskan karena diketahui hanya membawa muatan minyak goreng, sesuai dengan pernyataan pihak Polres Bangka Selatan.
Penyelundupan timah di Pulau Bangka
penyelundupan timah
penyelundupan
Pelabuhan Tanjung Ru
Pelabuhan Sadai
| Kejari Bangka Selatan Terima SPDP Penyelundupan Pasir Timah 8 Ton, Dua Jaksa Ditunjuk Lakukan ini |
|
|---|
| Polres Bangka Selatan Buru Pemilik Delapan Ton Pasir Timah Selundupan Asal Belitung |
|
|---|
| Polres Basel Tetapkan Sopir Truk Tersangka, Pemilik 8 Ton Pasir Timah Ilegal Tak Diketahui |
|
|---|
| Sopir Truk Bawa 8 Ton Timah Ilegal dari Belitung Terancam 5 Tahun Penjara dengan Rp 100 Miliar |
|
|---|
| Penyelundupan Timah Makin Marak Lewat Sadai, Sosok Devi Diungkap oleh Sopir Truk |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.