Korupsi KUR Bank Sumsel Babel
Pincab BSB Sebut 6 Tersangka Kasus Korupsi Bertugas di Kantor Pusat, Benny: Maaf, Saya Lagi Pusing
Keenam orang tersebut sudah tidak bertugas lagi di BSB Pangkalpinang, melainkan bertugas di kantor pusat sebelum ditetapkan sebagai tersangka...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pimpinan Cabang (Pincab) Bank Sumsel Babel (BSB) Pangkalpinang, Benny Maryanto akui keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), Kamis (18/07/2024) kemarin.
Keenam orang tersebut sudah tidak bertugas lagi di BSB Pangkalpinang, melainkan bertugas di kantor pusat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kantor pusat semua itu (tersangka)," jawab singkat Benny Maryanto kepada Bangkapos.com melalui sambungan telepon, Jumat (19/07/2024).
Dirinya pun enggan banyak komentar, terkait adanya penetapan enam orang tersangka yang dilalukan oleh pihak Kejati Babel kasus korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke PT HKL tahun 2022-2023, dengan kerugian keuangan negara senilai Rp20, 2 miliar.
"Maaf, saya lagi pusing sekarangdan langsung ke kantor pusat sajalah," ujarnya dengan nada pelan.
Sebelumnya, pihak Kejati Babel menetapkan enam orang tersangka yaitu Santoso Putra, Much. Robi Hakim dan Sandi Alasta dititipkan oleh Kejati Babel di Lapas Bukit Semut Sungailiat.
Sedangkan, tiga orang yang ditahan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang antara lain Zaidan Lesmana yang bekerja sebagai wiraswasta, Taufik dan Rofalino Kurnia dari kalangan BSB. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Bayar Denda Rp100 Juta, Terpidana Korupsi KUR BSB Sandri Alasta Tak Jalani Kurungan Penjara 1 Bulan |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi Dana KUR BSB Divonis Bebas, Begini Tanggapan JPU dari Kejati Babel |
|
|---|
| Suhendar Sebut Putusan Hakim Bebaskan Andi, Zaidan dan Sandri Sesuai dengan yang Diharapkan |
|
|---|
| Terdakwa Rofalino dan Taufik Divonis Bebas, Tim Penasehat Hukum: Putusan Hakim Sudah Sesuai |
|
|---|
| PH Terdakwa Korupsi Dana KUR BSB Siap Hadapi Kasasi Jaksa Penuntut Umum |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.