Korupsi KUR Bank Sumsel Babel
Tiga Tersangka Korupsi Bank Sumsel Babel Ditahan, Dititipkan Kejati Bangka Belitung ke Lapas Tuatunu
Tiga orang yang ditahan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang di antaranya yang bekerja sebagai wiraswasta serta dua orang dari kalangan Bank Sumsel Babel
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tiga orang tahanan tersangka korupsi Bank Sumsel Babel dititipkan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang, Kamis (18/7/2024) kemarin malam.
Tiga orang yang ditahan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang di antaranya Zaidan Lesmana yang bekerja sebagai wiraswasta serta Taufik dan Rofalino Kurnia dari kalangan Bank Sumsel Babel.
Ketiga tersangka korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini akan dititipkan sebagai tahanan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang selama 20 hari, dari 18 Juli - 6 Agustus 2024.
Kepala Kesatuan Pengamanan, Muhamad Irfani mengatakan Lapas Tuatunu Pangkalpinang mendapatkan titipan tiga tahanan tersangka tersebut dari Kejati Bangka Belitung sekitar pukul 19.19 WIB, Kamis (18/7/2024).
"Masuk ke Lapas tanggal 18 Juli 2024, pukul 19.19 WIB, kemarin malam. Sepengetahuan kami ini tersangka kena pasal sementara Pasal 3 Undang-undang Tipikor," kata Muhammad Irfani, Jumat (19/7/2024).
Sementara Kejati Bangka Belitung sebagai pihak yang melakukan penahanan dan penitipan ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang, belum memberikan keterangan sama sekali.
Sampai berita ini diturunkan, Bangkapos.com telah mencoba mengonfirmasi ke Asintel Kejati Bangka Belitung Fadil Regan dan Kasipenkum Kejati Bangka Belitung Basuki Raharjo melalui pesan singkat dan telepon WhatsApp.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Lapas Tuatunu
Bank Sumsel Babel
Pangkalpinang
korupsi
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kejati Bangka Belitung
| Bayar Denda Rp100 Juta, Terpidana Korupsi KUR BSB Sandri Alasta Tak Jalani Kurungan Penjara 1 Bulan |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi Dana KUR BSB Divonis Bebas, Begini Tanggapan JPU dari Kejati Babel |
|
|---|
| Suhendar Sebut Putusan Hakim Bebaskan Andi, Zaidan dan Sandri Sesuai dengan yang Diharapkan |
|
|---|
| Terdakwa Rofalino dan Taufik Divonis Bebas, Tim Penasehat Hukum: Putusan Hakim Sudah Sesuai |
|
|---|
| PH Terdakwa Korupsi Dana KUR BSB Siap Hadapi Kasasi Jaksa Penuntut Umum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240719-Kantor-Bank-Sumsel-Babel-di-Kota-Pangkalpinang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.