Berita Bangka Selatan

Bawaslu Bangka Selatan Belum Temukan Indikasi Kecurangan Selama Tahapan Pilkada Serentak 2024

Azhari memaparkan, selama tahapan pencocokan dan penelitian atau coklit sejak 24 Juni-24 Juli 2024 Bawaslu tidak menerima laporan krusial

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Azhari. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung memastikan belum menemukan dugaan pelanggaran dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. 

Baik terkait dengan dugaan pelanggaran pidana administratif maupun dugaan pelanggaran lainnya. Khususnya indikasi kecurangan Pilkada yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di lapangan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Azhari bilang, sejauh ini pihaknya belum menemukan ataupun mendapatkan laporan dari masyarakat ihwal indikasi kecurangan Pilkada.

Begitu pula laporan yang disampaikan oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan, desa maupun kelurahan. Menurutnya hingga kini tahapan pilkada masih berjalan sesuai ketentuan dan jadwal yang berlaku.

“Untuk saat ini belum ada, baik itu laporan dugaan pelanggaran ataupun sengketa,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (2/8/2024).

Azhari memaparkan, selama tahapan pencocokan dan penelitian atau coklit sejak 24 Juni-24 Juli 2024 Bawaslu tidak menerima laporan krusial. Proses coklit merupakan tahap yang krusial dalam menyusun daftar pemilih.

Oleh karena itu, petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) mesti melakukan coklit sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Hal itu perlu dipastikan agar tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya di Pilkada 2024.

Bawaslu telah melakukan uji petik terhadap 12.729 sampel, hasilnya  masih mendapatkan beberapa temuan yang harus dan wajib segera ditindaklanjuti oleh KPU. Di antaranya masih terdapat masyarakat yang dinyatakan memenuhi syarat tidak tercoklit.

Begitu pula pemilih memenuhi syarat akan tetapi  masuk ke dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Beberapa temuan tersebut telah dilaporkan ke KPU agar segera dapat ditindaklanjuti.

“Dari hasil tersebut kami telah melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU, melalui jajaran kami di panwascam kepada seluruh jajaran panitia pemilihan kecamatan (PPK-Red) untuk ditindaklanjuti. Alhamdulillah mereka sudah menindaklanjuti,” papar Azhari.

Di samping itu lanjut dia, guna meminimalisir pelanggaran pihaknya mengutamakan pencegahan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum.

Tak hanya itu, ada tiga isu yang menjadi atensi pengawasan Bawaslu dalam upaya menjamin kelancaran Pemilu. Mulai dari  distribusi logistik, politik uang, dan intimidasi.

Tidak hanya itu, kian dekatnya tahapan pencalonan Bawaslu terus melakukan penguatan kapasitas dalam menghadapi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa jajaran ad hoc.

Dengan begitu jajaran panitia pengawas pemilu Panwaslu kecamatan, kelurahan dan desa bisa melakukan proses pengawasan secara maksimal.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved