Berita Pangkalpinang

Kronologis Penangkapan Direktur HKL Andi Irawan di Jakarta Hingga Tiba di Pulau Bangka

Sebelumnya AI alias Andi Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu dilakukan pemanggilan selama dua kali yaitu pertama 18 Juli 2024, kedua ...

|
Bangkapos.com/Adi Saputra
Tersangka AI alias Andi Irawan saat berada di lobi gedung pidana khusus Kejati Babel, dikawal ketat oleh pihak Kejaksaan saat konferensi pers, Senin (05/08/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), berhasil mengamankan dan membawa direktur PT Hasil Karet Lada (HKL) AI alias Andi Irawan (32) dari Jakarta ke Pulau Bangka, Minggu (04/08/2024).

Andi Irawan merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR), dari salah satu banka plat merah di Bangka Belitung ( Babel ), melalui PT HKL senilai Rp20.209.000.000 dengan jumlah debitur 417 orang.

Penangkapan tersangka sendiri dilakukan tim tabur Kejati Babel, dibantu tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat hingga berhasil mengamankan tersangka, Sabtu (03/08/2024) sekitar pukul 18.20 WIB.

"Tim tabur Kejati Babel dengan dibantu oleh tim intelejen Kejari Jakarta Pusat, telah melakukan pengamanan terhadap seseorang tersangka dengan inisial AI alias Andi Irawan," ungkap Asintel Kejati  Babel Fadil Regan dalam konferensi pers, Senin (05/08/2024).

"Tersangka kita amankan saat berada di lobi Apartemen Mutra Oasis Residence Jalan Senen Raya no.135 RT2/RW2, Senen, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat di daerah khusus Ibu Kota Jakarta," ujarnya.

Lebih lanjut Fadil membeberkan, berdasarkan surat penyidikan yang ditanda tangi wakajati Babel nomor : print -631/L.9.1/Fd.2/206/2024 tanggal 27 Juni 2024 dan surat perintah penyidikan Kajati Babel nomor : print-744/L.9.1./Fd.2/07/2014 tanggal 27 Juli 2024.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian KUR oleh salah satu bank plat merah di Babel cabang Pangkalpinang kepada 417 debitur, melalui PT HKL tahun 2022-2023 lalu.

Baca juga: Tersandung Kasus Dugaan Korupsi KUR, Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Babel

Baca juga: Kejati Bangka Belitung Belum Terima Informasi Tersangka Dugaan Korupsi KUR Ajukan Praperadilan

Berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani Wakajati Babel, nomor : print-743/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024, menimbang setelah membaca laporan perkembangan penyidikan 10 Juli 2024 dan laporan hasil ekspose 18 Juli 2024 dan diperoleh barang bukti yang cukup guna menentukan tersangka.

"Sebelumnya AI alias Andi Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu dilakukan pemanggilan selama dua kali yaitu pertama 18 Juli 2024, kedua 22 Juli 2024 dan ketiga 25 Juli 2024 tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dan berdasarkan surat asisten tindak pidana khusus Kejati Babel nomor : B-2183/L.9.5/Fd.2/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 tersangka telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Fadil.

Setelah berhasil diamankan oleh tim tabur diback up tim intelijen Kejari Jakarta Pusat, tersangka terlebih dahulu dititipan di rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan dan baru diterbangkan ke Pulau Bangka.

"Minggu pagi tersangka ke bandara Jakarta, sore sampai di bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang langsung dibawa ke Kejati dan selanjutnya di titipkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari kedepan mulai 04-23 Agustus 2024 mendatang," terangnya.

Fadil pun menilai tersangka AI alias Andi Irawan, saat diamankan tim tabur Kejati Babel bersifat kooperatif dan mengikuti prosedur tidak ada perlawanan ketika hendak dibawa dari lobi Apartemen.

"Dia (AI) bersifat kooperarif, memang saat kita amankan ada beberapa teman tersangka dan kami nilai tersangka aman serta mengikuti arahan petugas," kata Fadil.

Tersangka sendiri masih mengenakan pakaian kemeja bewarna putih, celana putih, kondisi rambut gundul, mengenakan masker dan pakai sandal jepit serta masih mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan Kejati Babel. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved