Chuck Putranto Naik Pangkat Usai Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sempat Dipecat Kini Jadi AKBP

Beda nasib Hendra Kurniawan dan Chuck Putranto yang sama-sama terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Anabel Lerrick CC | Editor: M Zulkodri
Tribun
Chuck Putranto Naik Pangkat Usai Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sempat Dipecat Kini Jadi AKBP 

BANGKAPOS.COM - Beda nasib Hendra Kurniawan dan Chuck Putranto yang sama-sama terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Chuck Putranto dan Hendra Kurniawan tersangkut kasus perintangan penyidikan.

Atas kasus tersebut, Hendra Kurniawan yang merupakan Karo Paminal Divisi Propam Polri di era Ferdy Sambo itu pun dipecat.

Karir alumnus Akademi Kepolisian 1995 itu hancur lantaran tersandung kasus obstraction of justice (OOJ) pembunuhan Brigadir J.

Hendra Kurniawan pun divonis tiga tahun penjara atas kasus yang menimpanya tersebut.

Kini, usai menjalani masa tahanan selama 2 tahun, Hendra Kurniawan pun bebas bersyarat pada 2 Juli 2024 lalu.

Hendra Kurniawa masih memiliki kewajiban untuk mengikuti bimbingan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Jakarta Selatan selama 2 tahun meskipun telah keluar dari penjara.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir Brigadir Jenderal (Brigjen) itu akan bebas murni setelah tanggal 8 Juli 2026.

"Pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," kata Eduar.

Berbeda dengan Hendra Kurniawan, Chuck Putranto kini telah naik pangkat dari Kompol menjadi AKBP.

Hal ini diketahui dari Surat Telegram Kapolri yang beredar bernomor ST/1628/VIII/KEP./2024 tertanggal 1 Agustus 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, Chuck Putranto adalah mantan Sekretaris Pribadi (Sepri) Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri sekaligus mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Dulu, perwira menengah Polri kelahiran Toraja, Sulsel, 1984 itu terkait dengan kasus menjerat Ferdy Sambo.

Dia dinyatakan terlibat dalam perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya itu, alumnus Akpol 2006 itu disanksi demosi selama 1 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved