Berita Pangkalpinang

Karyawan Swasta Nekat Mencuri Rumah Kosong, Empat Kali Bolak-balik Angkut Hasil Curian

Tim buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, berhasil mengamankan dan menangkap seorang karyawan swasta yang diduga melakukan aksi pencurian.

Penulis: Adi Saputra | Editor: M Ismunadi
Istimewa
Pelaku beserta barang bukti setelah diamankan tim buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang. 

BANGKAPOSM.COM, BANGKA -- Tim buru sergap (buser) Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, berhasil mengamankan dan menangkap seorang karyawan swasta yang diduga melakukan aksi pencurian di rumah warga dalam kondisi kosong.

Pelaku nekat mencuri rumah korban bernama Janward, di Jalan A. Yani nomor 155 Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Selasa (06/08/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp10 juta, kemudian korban melaporkan kejadian pencurian ke Polresta Pangkalpinang guna dilakukan tindak lanjut.

Mendapatkan laporan dari korban, tim buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan, pengembangan terhadap diduga pelaku pencurian.

Kemudian, anggota mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan langsung menuju lokasi tempat diduga pelaku di kawasan Bukit Dealova.

Anggota pun berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Zulfikar alias Panjul (43), warga Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku oleh anggota tim buser Naga, pelaku mengakui atas perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian di rumah korban.

"Setelah diamankan anggota pelaku mengakui perbuatannya, pelaku masuk ke rumah korban lewat tembok belakang,  yang saat itu kondisinya kosong, pelaku juga melihat beberapa barang yang berantakan di belakang rumah dan pelaku langsung menggasak barang milik korba," terang Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman, Jumat (09/08/2024).

Dibeberkan AKP Riza, pelaku memang telah mengambil beberapa barang milik korban dan dijadikan barang bukti setelah pelaku diamankan tim buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

"Barang yang diambil oleh pelaku seperti satu unit mesin ari, enam unit ban kendaraan roda empat, empat unit besi barbel, tiga unit speaker, dua unit power suplay, dua unit ac dan korban mengalami kerugian secara materil kurang lebih Rp10 juta," bebernya.

"Pelaku mengangkut barang hasil curian dengan cara bolak balik selama empat kali, barang milik korban dibawa pulang ke rumah pelaku dan pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mako Polresta Pangkalpinang," jelas AKP Riza.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku : 

  • Satu unit sepeda motor merk Yamaha mio soul GT warna ungu putih
  • Enam buah ban mobil beserta velg
  • Satu unit speaker merk simbadda warna hitam
  • Satu unit speaker warna hitam
  • Satu unit speaker merk leeson warna merah muda model MK-L2
  • Satu unit leeson QC-16 warna silver hitam
  • Satu unit Digital Speaker FQ#67 warna merah muda
  • Tiga buah baling-baling kipas outdoor AC.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved