Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Menang Sebagian Gugatan PTUN terhadap Ketua MK Suhartoyo

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan Ipar dari Jokowi dan Paman dari Gibran baru saja menang Sebagian Gugatan di PTUN

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Kompas.com
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman 

BANGKAPOS.COM--Ingat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang sempat jadi perbincangan publik beberapa waktu lalu.

Baru-baru memenangkan sebagian gugatan yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, yang mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028, batal atau tidak sah.

PTUN Jakarta juga mewajibkan MK untuk mencabut surat keputusan tersebut.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian tertulis dalam petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Putusan tersebut juga mengabulkan permohonan Anwar untuk memulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Namun, PTUN Jakarta menolak permintaan Anwar untuk dikembalikan pada jabatannya sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028.

Selain itu, PTUN juga menolak permintaan Anwar agar MK dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp100,- per hari jika lalai melaksanakan putusan ini setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000," demikian bunyi amar putusan tersebut.

Namun, putusan ini belum bersifat inkrah, karena MK masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding.

Hakim MK Suhartoyo usai menjalani sidang MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Hakim MK Suhartoyo usai menjalani sidang MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dari jabatannya sebagai Ketua MK. (Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami)

Sebagai latar belakang, Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023, dengan Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Anwar meminta pembatalan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dan berharap dapat kembali menduduki jabatan tersebut.

Suhartoyo sebelumnya terpilih sebagai Ketua MK pada 9 November 2023 melalui rapat pleno hakim konstitusi secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat.

Ia menggantikan Anwar Usman, yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023.

 Gugatan ini terkait dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, yang diminta Anwar untuk dibatalkan.

 Anwar juga menginginkan untuk kembali menduduki jabatan Ketua MK.

Sebelumnya, Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 9 November 2023, melalui rapat pleno hakim konstitusi secara tertutup.

Suhartoyo menggantikan Anwar Usman, yang diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena dianggap melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.

PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.

 PTUN Jakarta pun mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian dikutip dari petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi amar putusan teresbut.

PTUN menyatakan mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Namun, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.

(Kontan.co.id/Kompas.com/Tribunnews.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved