Pilkada Bangka Selatan 2024
Dukung Riza-Debby, 11 Partai Politik Resmi Tergabung dalam Koalisi Rakyat Bangka Selatan Bersatu
11 partai politik bergabung koalisi ini merupakan partai politik yang memiliki 30 kursi di DPRD Kabupaten Bangka Selatan
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA – 11 partai politik di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung membentuk koalisi untuk menatap pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pembentukan koalisi itu secara resmi dideklarasikan di Kantor Sekretariat Bersama di Kota Toboali, Selasa (27/8/2024) malam. Partai politik yang bergabung itu diberi nama koalisi Rakyat Bangka Selatan Bersatu.
Ketua Koalisi Rakyat Bangka Selatan Bersatu, Erwin Asmadi mengatakan, koalisi partai politik ini dibentuk untuk mengusung bakal pasangan calon Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi untuk menjadi bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024.
Pemberian nama koalisi ini dilakukan setelah 11 partai politik menggelar rapat koordinasi serta resmi memberikan dukungan sekaligus mendeklarasikan pasangan Riza-Debby. Tujuannya tak lain untuk menentukan langkah selanjutnya dalam mengusung pasangan tersebut.
“Jadi koalisi Rakyat Bangka Selatan bersatu ini terdiri dari 11 partai politik. Sekaligus persiapan untuk mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati ke KPU,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (28/8/2024).
Erwin Asmadi mengungkapkan, 11 partai politik bergabung koalisi ini merupakan partai politik yang memiliki 30 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan periode 2024-2029.
Masing-masing yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Demokrat. Dilanjutkan Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta Partai Golongan Karya (Golkar).
Lalu, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Diakui dia koalisi ini menginginkan sosok pemimpin yang punya integritas, kejujuran, kompetensi, serta visi yang jelas hingga memiliki wawasan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan target mampu memenangkan hati masyarakat terhadap calon yang diusung saat pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.
“Bagaimana agar masyarakat Bangka Selatan untuk dapat hadir pada saat hari pencoblosan. Semoga tingkat kehadiran minimal sama dengan pemilu 14 Februari 2024 kemarin,” papar Erwin Asmadi.
Di sisi lain sambung dia, dengan telah terbentuknya koalisi pihaknya juga sudah membentuk struktur kepengurusan. Di mana 11 pimpinan partai politik tersebut yang berada di Kabupaten Bangka Selatan bertindak menjadi ketua koalisi.
Sehingga semuanya dapat memberikan pandangan yang sama dalam pembangunan Kabupaten Bangka Selatan kedepannya. Tidak hanya itu, Riza-Debby yang menjadi pasangan diusung saat ini sudah mengantisipasi persyaratan pendaftaran ke KPU.
Satu di antaranya formulir model B1-KWK dari 11 partai politik pengusung pasangan Riza-Debby. Formulir itu merupakan satu dokumen persyaratan dukungan pencalonan.
Dengan telah adanya surat tersebut dipastikan Riza-Debby bakal menjadi calon tunggal dalam Pilkada serentak 2024. Setelah lima partai politik peserta pemilu non kursi DPRD lainnya belum memberikan keputusan hingga saat ini. Apakah akan ikut dalam koalisi ataupun tidak ke depannya.
“B1-KWK sudah diserahkan oleh partai politik pengusung dan pendukung, sudah komplit dari 11 partai ini sudah komplit,” ucapnya.
| Biodata Riza Herdavid Calon Bupati Pemenang Pilkada Bangka Selatan 2024, Enerjik dan Ramah Milenial |
|
|---|
| KPU Bangka Selatan Distribusikan Formulir D ke KPU Provinsi Babel untuk Persiapan Rapat Pleno |
|
|---|
| KPU Bangka Selatan Beberkan Penyebab Ribuan Formulir C Pemberitahuan Tidak Terdistribusi |
|
|---|
| KPU Basel Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Digelar Februari 2025 |
|
|---|
| Bawaslu Basel Temukan 8.266 Formulir C Pemberitahuan Tidak Terdistribusi dalam Pilkada 2024 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.