Tribunners

Putusan MK Ibarat ‘Kalungan Bunga’ bagi Penyelenggara Pemilu

Sebelum adanya putusan MK, masyarakat disuguhkan berbagai ragam perilaku partai politik yang berusaha membentuk koalisi besar.

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Muslim Ansori, M.Pd. - Komisioner KPU Provinsi Bangka Belitung Divisi Hukum dan Pengawasan 

Oleh: Muslim Ansori, M.Pd. - Komisioner KPU Provinsi Bangka Belitung Divisi Hukum dan Pengawasan

PUTUSAN Nomor 60/PUU-XXII/2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora memberi kabar gembira bagi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). Pada putusan tersebut, gugatan disetujui sebagian terkait ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota). Masyarakat tidak lagi dihantui oleh kotak kosong?

Sebelum adanya putusan MK, masyarakat disuguhkan berbagai ragam perilaku partai politik yang berusaha membentuk koalisi besar. Munculnya gerakan KIM Plus, sebutan untuk Koalisi Indonesia Maju dan beberapa partai lainnya, mendapat beragam respons dari masyarakat. Terutama pandangan berbagai pakar politik yang menyebut situasi tersebut sebagai ancaman demokrasi.

Penyelenggara pemilu tentu akan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku mengenai pencalonan kepala daerah. Apa yang terjadi dalam proses seleksi pencalonan, sepenuhnya menjadi hak partai politik. Sebenarnya, tanpa adanya keputusan MK terkait perubahan ambang batas pencalonan, hantu kotak kosong bisa diantisipasi dengan adanya calon independen. Melalui Peraturan KPU Nomor 532 Tahun 2024 memberi ruang bagi tokoh-tokoh daerah yang punya kapasitas dan dukungan masyarakat bisa mendaftarkan diri melalui jalur independen.

Pada bagian tersebut, tugas KPU untuk mengantisipasi supaya tidak terjadinya kotak kosong telah dilakukan. Kemudian, ternyata fakta bahwa pernah terjadi pilkada yang memenangkan kotak kosong di Makassar pada Pilwakot 2018 adalah respons masyarakat bahwa calon yang diusung partai politik belum dinilai layak memimpin oleh masyarakat. Kondisi tersebut justru menjadi momentum bagi partai politik untuk lebih cermat untuk mendaftarkan kader terbaiknya ke KPU.

Kondisi di Makassar 2018 diharapkan tidak terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kabar yang berkembang, beberapa wilayah seperti Kota Pangkalpinang, Bangka Selatan, Bangka, dan Bangka Tengah terindikasi akan tercipta kotak kosong. Apabila nanti pada akhirnya kondisinya demikian, penyelenggaraan pemilu tetap dijalankan mekanisme yang ditetapkan. 

Komisi Pemilihan Umum selalu berpedoman pada aturan dalam situasi apa pun. Dengan demikian, semangat DINAMIS (Demokratis, Inovatif, Nyaman, Akuntabel, Melayani, Integritas, dan Sinergi) menjadi arah gerak KPU dalam pesta demokrasi.

Maka hadirnya keputusan MK terkait ambang batas ibarat dukungan moral bagi KPU karena potensial menerima banyak pasangan calon putra-putri daerah yang ingin membangun bangsa. Masyarakat berhak mendapatkan hak politiknya dengan riang gembira ke tempat pemungutan suara (TPS) melalui pilihan tokoh yang beragam latar belakang. (*) 

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved