Bangka Pos Hari Ini

Rumput Ilalang di Lahan Sengketa, PT NKI Belum Garap Tanam Tumbuh di Lahan 1.500 Hektare

Jalan setapak yang hanya bisa dilalui sepeda motor membelah lahan tak berpenghuni itu. Tidak ada apa aktivitas apapun di lahan yang disebut milik ...

|
Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Senin (02/9/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Hamparan rumput ilalang dan tanaman liar tampak hijau di lahan 1.500 hektare di Dusun Balau, Desa Labuh Airpandan, Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (29/8).

Jalan setapak yang hanya bisa dilalui sepeda motor membelah lahan tak berpenghuni itu. Tidak ada apa aktivitas apapun di lahan yang disebut milik PT Narina Keisya Imani (NKI) ini. Hanya ada sebuah pondok kayu tak beratap yang bahkan nyaris roboh. 

Samsuri (52), seorang petani kelapa sawit di dekat lokasi lahan tersebut mengatakan belum ada  tanam tumbuh apa pun di lahan milik PT NKI itu.

Sepengetahuannya hal itu sejak Ari Setioko, Direktur PT NKI memiliki konsesi atas lahan tersebut.

“Kalau yang punya Pak Ari, yang lahan konsesi punya dia itu (1.500 Ha) memang belum ada digarap. Dia cuma garap lahan-lahan yang dibeli dari masyarakat,” kata Samsuri saat ditemui Bangkapos.com, Kamis (29/8).

Lahan yang disinggung Samsuri itu disebut dalam kasus dugaan korupsi pada pemanfaatan hutan pada hutan produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2018-2024.

Ari Setioko, Direktur PT NKI saat ini mendekam di tahanan setelah Kejaksaan Tinggi Babel melakukan penahanan pada Senin (26/8) lalu. Ada empat orang lainnya yang ikut ditahan Kejati Bersama, Ari Setioko.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu AS sebagai Direktur PT NKI, M yang bersangkutan ini saat kejadian sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kepulauan Babel,” ungkap Kasi Intel Kejati Babel Fadil Regan kepada awak media, Senin (26/8) malam.

“Ketiga saudara DM selaku Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Lahan Kawasan Lingkungan Hidup, yang terakhir BW jabatannya sebagai seksi pengelolaan lingkungan hidup dan RN sebagai staf di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Babel,” terangnya.

Menurut Fadil, kelima tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Kejati Babel 01 April 2024 dan ada dilakukan perpanjangan.

Kemudian, kelimanya disangkakan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial AS, M, DM, BW dan RN untuk dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari kedepan mulai tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2024,” jelas Fadil.

Kerugian Rp21 M

Dibeberkan Fadil, tersangka ini memiliki peran masing-masing yang sebelumnya ada kerjasama antara pihak PT NKI dengan Pemprov Babel dalam pemanfaatan hutan produksi Sigambir Kota Waringin, Kabupaten Bangka seluas kurang lebih 1.500 hektare yang masuk ke dalam wilayah Desa Labuh Air Pandan dan Desa Kota Waringin Kabupaten Bangka tahun 2018 lalu. 

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved