Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Eks Kepala Wastam PT Timah Blak-blakan soal Timah Ilegal Hingga Dipecat Tidak Hormat

Musda Anshory mengaku dipecat perusahaannya lantaran melaporkan adanya penerimaan bijih timah dari hasil kegiatan tambang ilegal.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Empat orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan korupsi timah dengan terdakwa salah satunya suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024). 

"(Penambangan ilegal) semakin masif," jawab Musda.

"Seperti apa?," tanya Jaksa.

"Artinya kegiatan-kegiatan penambangan ini kan PT Timah punya batasan pak. Di dalamnya tidak bisa semua kita terbitkan surat, jadi ada yang abu-abu lah. Jadi ada kawasan hutan dan sebagainya tidak bisa kita terbitkan surat," jelas Musda.

"Mungkin pada saat dari situ ada yang dilakukan oleh masyarakat secara tradisional dan dikerjakan secara modern pak," sambung dia.

Lebih jauh Musda mengatakan, dari penambangan ilegal itu produksi timah yang dihasilkan otomatis kian masif.

Hanya saja, kata dia, bijih-bijih timah yang dihasilkan tersebut tak pernah masuk ke perusahaan PT Timah sebagai pemilik wilayah.

"Jadi produksi kita di luar drop. Produksi sekitar 75 persen dari kompetitor kita, dan hanya 25 persennya dari PT Timah. Padahal wilayah penambangan kita memiliki paling luas sekitar 90 persen pak," ucap Musda.

"75 persen kapasitas swasta ini perolehannya dari wilayah IUP PT Timah?" tanya Jaksa.

"Ya kalau melihat kondisi itu, iya pak," jawab Musda.

Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved