Tersangka Kasus PT NKI
Sempat Ditunda Kemarin, Tersangka Marwan Bakal Diperiksa sebagai JC Senin Pekan Depan
Hal tersebut diungkap tim penasihat Andi Kusuma, saat dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan kliennya yang rencana diperiksa sebagai saksi oleh Kejati
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tersangka Marwan gagal dan ditunda diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) sebagai saksi Justice Collaborator (JC), Kamis (5/9/2024) kemarin.
Hal tersebut diungkap tim penasihat Andi Kusuma, saat dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan kliennya yang rencana diperiksa sebagai saksi oleh pihak Kejati, Jumat (6/9/2024).
"Pemeriksaannya kemarin (Kamis) ditunda, Senin (9/9/2024) pekan depan jadi saudara Marwan akan diperiksa sebagai saksi yang menyaksikan," ungkap Andi Kusuma saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
"Alasan mereka (Kejati) ada pemeriksaan terhadap tersangka lainnya, maka dari itu pemeriksaan ditunda," ujarnya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo, mengaku dirinya tidak mendapatkan informasi terkait penundaan pemeriksaan terhadap tersangka Marwan.
"Maaf terkait itu saya gak dapat informasi," kata Basuki Raharjo melalui pesan Whatshap.
Sebelumnya, tersangka Marwan, Ari Setyoko, Riki Nahwawi bakal memberikan kesaksian di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) Kamis (5/9/2024) mendatang terkait Justice Collaborator (JC).
Hal tersebut dikatakan Andi Kusuma selaku tim penasihat hukum (PH), tersangka Marwan dan Ari Setyoko kepada awak media di Kejati Babel, Selasa (3/9/2024).
"Pengajuan JC itu adalah kewenangan korps Adhyaksa dalam hal ini kewenangan Kejati," kata Andi Kusuma.
"Untuk Marwan, Ari Setyoko dan Riki Nahwawi, hari Kamis kurang lebih jam 9 pagi katanya ada skedul pemeriksaan saksi yang menyaksikan dan mudah-mudahan penegakkan hukum bisa berjalan secara subjektif," ujarnya.
Ditambahkan Andi, pihaknya mengajukan tiga orang saksi yang bakal dihadirkan dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejati Babel terkait JC yang diajukan dan tim penasihat hukum beroptimis JC dikabulkan.
"Semua kewenangan ada di Kejati Babel, ya itu sebagai salah satunya kami optimis karena untuk membongkar semuanya dan kita hormati juga mengantisipati dari Kejagung mengenai takut bicara terkait Pilkada," tambahnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menetapkan lima orang tersangka dalam perkara kasus PT Narina Keisa Imani (PT NKI) dan empat orang diantaranya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (26/08/2024).
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu AS sebagai direktur PT NKI, M yang bersangkutan ini saat kejadian sebagai kepala dinas kehutanan dan lingkungan hidup Kepulauan Babel," ungkap Kasi Intel Kejati Babel Fadil Regan.
"Ketiga saudara DM selaku kepala bidang tata kelola dan pemanfaatan lahan kawasan lingkungan hidup, yang terakhir BW jabatannya sebagai seksi pengelolaan lingkungan hidup dan RN sebagai staf di dinas kehutanan dan lingkungan hidup Provinsi Kepulauan Babel," terangnya.
| Pengadilan Tolak Permohonan Tahanan Rumah Terdakwa Marwan dalam Kasus Korupsi Lahan |
|
|---|
| Terdakwa Kasus Korupsi Lahan 1.500 Hektar, Marwan Ajukan Penahanan Rumah dengan Alasan Kesehatan |
|
|---|
| Empat Terdakwa Kasus Pemanfaatan Lahan Desa Kotawaringin Minta Waktu Seminggu Ajukan Eksepsi |
|
|---|
| JPU Dakwakan Dicky dan Ricky dengan Pasal Berlapis di Perkara Pemanfaatan Lahan Hutan Kotawaringin |
|
|---|
| Tiga Terdakwa Perkara Pemanfaatan Lahan Hutan Kota Waringin Dijerat Pasal Berlapis oleh JPU |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.