Tersangka Kasus PT NKI

Sempat Ditunda Kemarin, Tersangka Marwan Bakal Diperiksa sebagai JC Senin Pekan Depan

Hal tersebut diungkap tim penasihat Andi Kusuma, saat dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan kliennya yang rencana diperiksa sebagai saksi oleh Kejati

|
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Istimewa
Tersangka Marwan didampingi pegawai Kejati Babel, saat berada di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang 

Menurut Fadil, kelima tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Kejati Babel 01 April 2024 dan ada dilakukan perpanjangan.

Kemudian, kelimanya disangkakan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial AS, M, DM, BW dan RN untuk dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari kedepan mulai tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2024," jelas Fadil.

Dijelaskan Fadil, tersangka ini memiliki peran masing-masing yang sebelumnya ada kerja sama antara pihak PT NKI dengan Pemprov Babel dalam pemanfaatan hutan produksi sigambir Kota Waringin, Kabupaten Bangka seluas kurang lebih 1.500 hektar yang masuk ke dalam wilayah Desa Labuh Air Pandan dan Desa Kota Waringin Kabupaten Bangka tahun 2018 lalu.

"Jadi sebelum melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, yang seharusnya PT NKI ini wajib membayar iuran PNBP kepada Negara, namun kenyataannya sampai saat ini PT NKI tidak pernah menyetorkan iuran tersebut. Semua dokumen terkait perizinan, pembebasan kawasan hutan produksi tersebut disiapkan oleh dua orang oknum pegawai dinas kehutanan dan lingkungan hidup Provinsi Kepulauan Babel antara lain BW dan RN," ujarnya.

"Atas sepengetahuan dan persetujuan pimpinan kepala bidang tata kelola dan pemanfaatan kawasan hutan dan lingkungan hidup yaitu DM dan kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi kepulauan Babel M," ucap Fadil.

Fadil mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian negara kurang lebih Rp21.234.077.065.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved