Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Orang Dalam Ungkap PT RBT Alihkan Kontrak Peleburan Timah ke 3 Smelter Lain

Informasi pengalihan pekerjaan dari PT Timah Tbk ini terungkap ketika JPU mencecar Manager Keuangan PT RBT, Ayu Lestari Yusman.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Terdakwa Harvey Moeis saat sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Sidang ini mengagendakan pemeriksaan saksi. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Fakta sidang mengungkap PT Refined Bangka Tin (RBT) mengalihkan pekerjaan peleburan timah yang diamanatkan PT Timah Tbk ke perusahaan swasta lain.

Ada tiga perusahaan smelter swasta lain jadi tempat pengalihan peleburan timah yang didapat PT RBT dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Perusahaan tersebut antara lain PT Tirus Putra Mandiri, PT ATD Makmur, dan PT Artha Cipta Langgeng.

PT RBT merupakan satu dari lima perusahaan swasta yang meneken kontrak kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk untuk pelogaman bijih timah.

Dalam hal ini PT RBT sebagai perusahaan smelter swasta yang diwakili suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Informasi pengalihan pekerjaan dari PT Timah Tbk ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum mencecar Manager Keuangan PT RBT, Ayu Lestari Yusman dalam sidang lanjutan perkara korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Ayu Lestari Yusman dihadirkan sebagai saksi sidang untuk terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah.

Mulanya, Jaksa mengonfirmasi hubungan PT Tirus Putra Mandiri, PT ATD Makmur, dan PT Artha Cipta Langgeng dengan PT RBT.

"Yang saya tahu ketiga PT tersebut ada kerja sama dengan PT Refined Bangka Tin untuk melakukan peleburan juga," jawab Ayu.

Jaksa kemudian memastikan apakah kerja sama itu berarti PT RBT mengalihkan atau melakukan subkontrak pekerjaan pelogaman (sewa smelter) dengan PT Timah Tbk ke perusahaan swasta lain.

Untuk diketahui, dalam kontrak kerja sama itu tidak diperbolehkan melakukan subkontrak pekerjaan dari PT Timah Tbk.

Jaksa kemudian mengulik bagaimana mekanisme pembayaran PT RBT kepada tiga perusahaan subkontraktor.

Menurut Ayu, biaya pelogaman di tiga perusahaan subkontraktor itu masuk ke tagihan PT RBT.

"Artinya, diterima dulu uang dari Timah baru dibayarkan ke perusahaan subkon tadi?" cecar Jaksa.

"Iya," jawab Ayu

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved