Korupsi di PT Timah
Tim PH Alwin Albar Minta Majelis Hakim untuk Hadirkan Saksi ini di Sidang Lanjutan
Tim PH Alwin Albar Minta Majelis Hakim Untuk Hadirkan Agung Pratama dan Nurhadi
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Alwin Albar, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) untuk menghadirkan Agung Pratama dan Nurhadi menjadi saksi dalam persidang selanjutnya.
Hal itu disampaikan Joserizal, Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Alwin Albar ketika ditemui usai persidangan di PN Pangkalpinang, Selasa (24/09/2024).
"Iya, kenapa perlunya keterangan mereka (Agung dan Nurhadi) dalam persidangan ini karena kita pengen tahu kenapa proyek itu dibongkar dan dihentikan, nah itu menjadi urgensinya," ungkap Joserizal.
Mengingat waktu pembongkaran dan penghentian itu direktur operasionalnya adalah Agung Pratama, sedangkan Nurhadi menjabat sebagai P2P di PT Timah, apalagi dalam persidangan sebelumnya kedua orang tersebut belum pernah dihadirkan sebagai saksi.
Termasuk persidangan terdakwa Ichwan Azwardi yang sudah menjalani hukuman dan putusan dari majelis hakim, padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keduanya pernah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Babel.
Baca juga: Mantan Kepala Proyek CSD dan WP PT Timah Menjadi Saksi Terdakwa Alwin Albar
Baca juga: Pemasok Pompa CSD Menjadi Saksi Terdakwa Alwin Albar di PN Pangkalpinang
"Belum pernah menjadi saksi keduanya, padahal sudah pernah dipanggil oleh Kejati berdasarkan keterangan dari saksi Ichwan Azwardi sudah ada keterangan BAP mereka berdua," tegasnya.
Oleh sebab itu, Joserizal ingin mengetahui ending dari kasus ini yang melibatkan terdakwa Alwin Albar dan Ichwan Azwardi dalam kasus CSD maupun WP yang menjerat kedua mantan pejabat PT Timah.
"Kami ingin ada kejelasan atau ending dalam perkara ini mengenai pembangunan washing plan (WP)," terang Joserizal.
"Sudah washing plannya jadi dan semuanya jadi, kenapa harus dibongkar dan dihentikan makanya kami perlu kejelasan dari Agung Pratama dan Nurhadi supaya terang perkara ini," ujarnya.
Untuk diketahui, terdakwa Alwin Albar menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU sebanyak dua orang di ruang sidang garuda PN Pangkalpinang. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Mantan Dir Ops PT Timah Divonis Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi dengan Hukuman 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Penasehat Hukum Tak Puas Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara, Upaya Lanjutan Tunggu Perundingan |
|
|---|
| Vonis Alwin Albar Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Tunggu Perintah Kepala Kejari Bangka Tengah |
|
|---|
| Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang |
|
|---|
| Dengarkan Vonis Hakim, Widya Istri Alwin Albar Setia Mendampingi Suaminya Sidang di PN Pangkalpinang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240924-Joserizal-penasihat-hukum-terdakwa-Alwin-Albar-123.jpg)