Berita Belitung

Diduga Salah Gunakan Wewenang Penutuhan Kapal, Kepala Dinas di Belitung Dijatuhi Sanksi Disiplin

Seorang kepala dinas di Kabupaten Belitung terancam dijatuhi sanksi disiplin setelah diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses penutuhan kapal

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa dan jajaran saat menyampaikan hasil riksus terhadap kasus penutuhan kapal oleh oknum pejabat, Kamis (26/9/2024). 

BANGKAPOS.COM--Seorang kepala dinas di Kabupaten Belitung terancam dijatuhi sanksi disiplin setelah diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses penutuhan kapal tanpa mengikuti prosedur yang benar.

Penutuhan kapal adalah proses pemotongan dan penghancuran kapal yang sudah tidak digunakan lagi. Penutuhan kapal juga dikenal dengan istilah ship recycling

Proses penjatuhan sanksi ini dipastikan akan dilakukan dalam waktu dekat oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung.

Kepala BKPSDM Belitung, KA Azhami, menyatakan bahwa tim disiplin telah dibentuk untuk menangani kasus ini.

“Pembentukan tim disiplin hanya memakan waktu satu hari, dan prosesnya berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Jika yang bersangkutan tidak memberikan konfirmasi, sanksi disiplin akan dijatuhkan secara otomatis,” jelas Azhami, Kamis (26/9/2024).

Ia menambahkan bahwa setelah sanksi disiplin dijatuhkan, pejabat yang bersangkutan memiliki hak untuk mengajukan sanggahan dalam waktu 15 hari melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian.

 Jika sanggahan diajukan, maka proses akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembebastugasan Sementara

Penjabat (Pj) Bupati Belitung, Mikron Antariksa, mengungkapkan bahwa hasil dari tim pemeriksaan khusus (riksus) Inspektorat telah menemukan indikasi pelanggaran yang jelas, sehingga sanksi disiplin akan segera dijatuhkan.

“Dari hasil laporan tim, sudah ada indikasi pelanggaran yang ditemukan, namun hingga saat ini sanksi belum diputuskan secara final,” ungkap Mikron.

Untuk menjaga stabilitas pemerintahan, kepala dinas yang terlibat telah dibebastugaskan dari jabatannya.

 “Kami sudah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menggantikan sementara, dan setelah sanksi disiplin dijatuhkan, akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) secara resmi,” tambah Mikron.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Menurut Inspektur Belitung, Paryanta, kasus ini bermula dari penyalahgunaan wewenang terkait penutuhan kapal (ship recycling) yang dilakukan tanpa perintah atasan dan tidak mengikuti prosedur yang benar.

 Kapal yang awalnya diidentifikasi sebagai KM Tanjung Kalian ternyata merupakan KM Kelian milik PT Pelni.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved