Alasan BPJS Tak Lagi Tanggung Pengobatan Agus, Kini Kembali Memelas Minta Tolong Pratiwi Noviyanthi
Vera mengatakan Agus Salim selama ini berobat di RSCM menggunakan jaminan kesehatan, namun setelah pihak rumah sakit mengetahui korban penganiayaan...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Pengobatan Agus Salim korban penyiramain air keras tidak lagi ditanggung BPJS.
Padahal sebelumnya, Agus diketahui berobat menggunakan BPJS padahal dirinya sudah mendapatkan banyak uang donasi untuk berobat.
Kini korban penyiraman air keras itu harus merogoh kocek sendiri untuk kesembuhan matanya.
Pihak asuransi kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) buka suara terkait pengobatan Agus Salim yang tak lagi ditanggung BPJS.
Pihak BPJS di RSCM, Vera mengatakan hal itu sudah sesuai dengan peraturan presiden yang mana berisi tindakan penganiayaan dan kecelakaan tidak dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Sesuai peraturan perpres nomor 59 tahun 2024 bahwasanya hal yang tidak dijamin yaitu, penganiayaan, kecelakaan, tindakan terorisme itu tidak dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Vera lewat Youtube Intens Investigasi, Rabu (6/11/2024).
Lebih lanjut, Vera mengatakan Agus Salim selama ini berobat di RSCM menggunakan jaminan kesehatan, namun setelah pihak rumah sakit mengetahui korban penganiayaan, pihak BPJS tidak menanggung lagi biaya pengobatan.
"Selama berobat di RSCM, pak Agus pakai jaminan JKN selama ini tapi ternyata udah ketahuan dari Tangerang di feedback, karena di Tangerang sudah clear tidak dijamain pakai jaminan JKN karena korban penganiyaaan," terangnya.
Sementara itu, pengacara Agus Salim, Farhat Abbas mengatakan pihak BPJS tidak bisa membiaya Agus Salim karena korban penganiayaan atau kejahatan.
"Kami sudah bertemu dengan BPJS, kamu (Agus) katanya tidak tercover dalam pembiayaan karena korban kejahatan padahal negera telah menyiapkan biaya buat pengamanan untuk menangani kejahatan itu yang besar tapi korbannya tidak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis," kata Farhat.
Kendati begitu, ia menyebutkan Agus Salim membayar sendiri biaya pengobatannya.
"Agus membayar sendiri," terangnya.
Sementara Krisna Mukti juga membenarkan hal tersebut.
Krisna mengatakan bahwa Agus Salim berharap uang donasi yang telah pindah ke yayasan Pratiwi agar bisa kembali lagi pada kliennya untuk biaya pengobatan.
"Jadi tadi kita sudah ke kantor humas BPJS, dia menerangkan korban penganiayaan seperti Agus ini tidak dijamin oleh BPJS, artinya Agus berharap sekali uang donasi yang sudah di transfer ke Novi untuk pengobatan Agus," kata Krisna Mukti.
Agus Kembali Memelas Minta Tolong Pratiwi Noviyanthi
BPJS Ketenagakerjaan Wajibkan Perlindungan Pekerja Konstruksi, Perusahaan Tak Patuh Kena Sanksi |
![]() |
---|
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Belum Resign, Simak Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Nama 42 Jenderal Mutasi Pati TNI: Mayjen Kosasih Jabat Pangdam Siliwangi |
![]() |
---|
Sosok Agus Andrianto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Eks Wakapolri Lulusan Akpol 1989 |
![]() |
---|
PSSI Bangka Belitung Daftarkan Atlet Sepak Bola ke BPJS Ketenagakerjaan, Tahap Pertama 700 Atlet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.