Berita Belitung Timur

Oknum Guru Agama Tak Sempat Kenakan Celana saat Dikepergok Mesum di Semak-semak dengan Siswinya

Oknum guru dan siswinya di Belitung Timur diamankan oleh warga saat sedang mesum di semak-semak, lalu dibawa ke Polsek Dendang untuk diproses

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Women's eNews
Ilustrasi pelecehan 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Seorang ASN guru di Belitung Timur (Beltim) berinisial AP (46) kedapatan warga setempat sedang mencabuli alias berbuat asusila terhadap siswi berusia 16 tahun pada Minggu (3/11) malam.

Keduanya dipergoki warga diduga sedang melakukan perbuatan mesum di area semak-semak dan segera diserahkan kepada pihak berwenang.

Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Ryo Guntur Triatmoko menyebutkan insiden ini terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu (4/11).

Saat itu warga melihat aktivitas mencurigakan keduanya di area terpencil.

“Ketika didekati warga, AP terlihat tidak mengenakan celana, sementara gadis tersebut mencoba melarikan diri. Warga kemudian membawa keduanya ke kantor desa setempat sebelum menyerahkan kasus ini ke Polsek Dendang untuk diproses lebih lanjut,” kata Ryo kepada Posbelitung.co, Selasa (5/11).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk satu unit sepeda motor berwarna merah, pakaian yang dikenakan keduanya, dan dua unit handphone yang kini masih dalam proses pencarian.

“Pihak keluarga korban telah membuat laporan di SPKT Polres Belitung Timur. Visum et repertum juga telah dilakukan di RSUD Belitung Timur sebagai bagian dari penyelidikan,” kata Ryo.

Dikatakan Ryo, Polres Belitung Timur berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Komnas Anak dan Perempuan Belitung Timur untuk memberikan pendampingan kepada korban.

“Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan keduanya masih diamankan di Polsek Dendang,” ujar Ryo.

Mengecam Keras

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengecam keras dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru agama terhadap seorang siswi berusia 16 tahun di Belitung Timur.

Ketua Komnas PA Babel, Imelda Handayani menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini.

“Kami miris. Anak yang seharusnya dilindungi oleh pendidik malah menjadi korban,” kata Imelda kepada Posbelitung.co, Selasa (5/11).

Menurut Imelda, berdasarkan keterangan orang tua korban, korban pertama kali mengalami perlakuan tersebut saat masih duduk di kelas 9 SMP dan kejadian itu terus berlanjut hingga dua tahun terakhir.

Imelda mengatakan orang tua korban telah melaporkan kasus ini kepada pihak sekolah sebelumnya, namun menurut mereka pihak sekolah tidak mengambil tindakan tegas dan cepat dalam menanggapi laporan tersebut.

Imelda menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak ada istilah “suka sama suka” dalam kasus ini, meski pihak terduga mungkin mengklaim demikian.

“Remaja putri tersebut tetap menjadi korban dan kasus ini masuk dalam kategori persetubuhan di bawah umur,” tukasnya.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Komnas PA Babel, yang mendesak agar dinas terkait segera memberikan respon cepat setiap kali ada laporan dari orang tua.

“Ini edukasi juga. Sekolah harus bertindak koordinatif dan tidak boleh menutupi kasus seperti ini. Kami juga mendorong pihak sekolah agar tetap memberikan fasilitas belajar bagi korban meski dalam proses hukum, bisa melalui daring jika diperlukan,” tambah Imelda.

Dia juga meminta sekolah untuk menjaga kondisi psikologis korban, memastikan korban tidak mengalami perundungan atau tindakan yang menyudutkan dari guru maupun teman-teman sekelasnya.

“Komnas PA Babel telah menerima laporan langsung dari orang tua korban dan langsung bertindak mendampingi korban dalam proses hukum, mulai dari pemeriksaan visum hingga pelaporan ke Polres Belitung Timur, serta memastikan pendampingan hingga kasus ini selesai,” pungkas Imelda. (s1)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved