Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Smelter Setor Rp 70 M Ke Rekening PT Milik Helena Lim, JPU Heran Ditulis dari PT QSE ke PT QSE
Mantan staf PT Stanindo Inti Perkasa, Elsi Rahayu mengaku mengirim uang Rp 70 miliar ke rekening PT QSE.
Berikut rinciannya:
28 Januari 2020, Rp 347.530.575;
26 Maret 2020, Rp 380.360.500;
26 Maret 2020, Rp 340.983.500;
17 Oktober 2023, Rp 115.100.000;
8 Oktober 2023, Rp 114.550.000;
18 Januari 2024,Rp 3.134.000.000;
3 Oktober 2022, Rp 105.000.000;
21 November 2022, Rp 100.100.000;
13 September 2022, Rp 106.200.000;
24 Maret 2023, Rp 43.200.000;
4 April 2023, Rp 103.800.000.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa perbedaan besaran uang pengamanan dari para perusahaan smelter ini bergantung pada banyaknya hasil tambang.
Para perusahaan smelter swasta ditarik biaya pengamanan USD 500 sampai USD 750 untuk setiap ton.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Harvey, Mochtar, Helena, dan para terdakwa lainnya melakukan korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan hingga Rp 300 triliun.
Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.
Adapun Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya Harvey didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
(Kompas.com/Syakirun Ni'am, Dani Prabowo, Haryanti Puspa Sari)
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.