Sabtu, 25 April 2026

Korupsi di PT Timah

Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang

Hakim PN Pangkalpinang nilai Alwin Albar, mantan Dir Ops PT Timah terbukti korupsi dan dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara denda Rp 100 juta

|
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Terdakwa Alwin Albar (rompi merah) ketika usai menjalani sidang putusan diruang sidang garuda, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (3/12/2024). 

"Terdakwa Alwin Albar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan tindak pidana terdakwa Alwin Albar selama tiga tahun serta denda pidana sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana penjara selama 4 bulan penjara," ungkap hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.

"Menetapkan masa penahanan dan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti dari penuntut umum dari nomor 1 sampai 112 untuk dikembalikan kepada terdakwa dan membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sejumlah Rp7.500," ujarnya.

Majelis hakim pun memberikan hak kepada JPU, penasihat hukum dan terdakwa sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang.

Diberitakan sebelumnya, Alwin Albar telah menjalani sidang mulai dari pembacan dakwaan, eksepsi, pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umu (JPU), saksi-saksi dari tim penasihat hukum, tuntutan, pleidoi, duplik dan hari ini sidang putusan.

Sekedar informasi, JPU dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Bateng) sidang sebelumnya menuntut terdakwa Alwin Albar selamaselama 14 tahun, dikurangi masa penahanan sementara dengan tetap dilakukan penahanan penjara dengan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan sebesar 6 bulan.

Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp24.299.581.500, apabila dalam waktu satu bulan sesudah memperoleh putusan kekutatan hukum tetap, uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk mengganti uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved