Pilgub Bangka Belitung, Pasangan Hidayat Arsani-Hellyana Menang, Paslon Nomor 1 Ajukan Keberatan

Pasangan Hidayat Arsani-Hellyana unggul dengan 299.591 suara, mengalahkan pasangan Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal Fadlullah yang memperoleh 290.543

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Rifqi 
Pembukaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Provinsi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung tahun 2024,pada Jumat (6/12/2024) malam di Safran Hotel Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung resmi merampungkan rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Sabtu (7/12/2024) dini hari.

Hasil akhir menunjukkan pasangan Hidayat Arsani-Hellyana unggul dengan 299.591 suara, mengalahkan pasangan Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal Fadlullah yang memperoleh 290.543 suara.

Pasangan Hidayat Arsani-Hellyana unggul 9.048 suara.

Meski rekapitulasi telah selesai, saksi dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal Fadlullah, memilih tidak menandatangani berita acara dan model D Hasil Rekapitulasi.

Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin, menegaskan bahwa ketidakhadiran tanda tangan saksi tidak memengaruhi keabsahan hasil rekapitulasi.

"Memang dalam proses rekapitulasi, saksi dari pasangan nomor urut 1 tidak menandatangani berita acara. Itu diatur dalam ketentuan, menandatangani atau tidak tetap menjadi hasil final yang harus ditetapkan," jelas Husin.

Husin juga menyatakan bahwa KPU akan menunggu selama tiga hari kerja sesuai peraturan untuk memberi kesempatan kepada paslon yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika gugatan diajukan, KPU siap menyiapkan bukti dan kronologi untuk menjawab materi gugatan tersebut.

"Kalau tidak ada gugatan, KPU RI akan memerintahkan kami untuk menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih," tegasnya.

Alasan Penolakan Paslon Nomor 1

Saksi paslon nomor urut 1, Iman Supiyar, membeberkan sejumlah alasan penolakan hasil rekapitulasi. Ia menyoroti beberapa dugaan pelanggaran, seperti banyaknya suara sah yang dihitung sebagai suara tidak sah, pemilih yang tidak menunjukkan KTP saat mendaftar, hingga absensi yang ditandatangani oleh petugas KPPS, bukan pemilih langsung.

"Selain itu, ditemukan pemilih dari daerah lain yang memilih di TPS Bangka Belitung dengan status Daftar Pemilih Khusus (DPK)," ungkapnya.

Iman juga mengeluhkan lokasi TPS yang dinilai terlalu jauh, model C undangan yang tidak terdistribusi dengan baik, dan temuan kotak suara yang diduga dibuka sebelum penghitungan.

"Atas semua keberatan ini, kami tidak menerima hasil rekapitulasi di tingkat Provinsi," tegas Iman.

Dengan ketidakpuasan paslon nomor urut 1, publik kini menanti langkah yang akan diambil, termasuk potensi gugatan ke MK. Sementara itu, KPU Bangka Belitung siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku demi memastikan hasil pemilihan sesuai dengan regulasi dan keputusan final dari MK.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved