Pilkada Serentak 2024

Hari Ini Deadline Pengajuan PHPU ke MK, dari Bangka Belitung Ada 2 Gugatan Sengketa Pilkada

Untuk Bangka Belitung hingga Rabu (11/12/2024) pukul 08.58 baru ada dua permohonan gugatan sengketa pemilihan bupati yang masuk ke MK.

|
Editor: fitriadi
Warta Kota
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Mahkamah Konstitusi masih menerima gugatan sengketa Pilkada 2024 hingga hari ini, Rabu (11/12/2024) pukul pukul 23.59 WIB. 

“Mereka mempunyai hak konstitusi, untuk menyampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi  menunggu putusan MK seperti apa. Kita sudah siap menyampaikan, direkapitulasi tadi kami juga bisa menjawab sesuai aturan, sesuai yang disampaikan dari saksi paslon masing-masing,” kata Darjiono.

Anak Yusril Gugat ke MK

Paslon nomor urut satu Pilkada Kabupaten Belitung Timur, Burhanudin-Ali Reza Mahendra juga telah mengajukan laporan pengaduan ke MK.

Langkah ini diambil setelah mereka dinyatakan kalah suara oleh pasangan nomor urut dua, Kamarudin Muten-Khairil Anwar, dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Secara resmi telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil pilkada Kabupaten Belitung Timur di Mahkamah Konstitusi,” ujar kuasa hukum Burhanudin - Ali Reza, Gugum Ridho Putra, Minggu (8/12/2024) dikutip dari Kompas.com.

Gugum menjelaskan bahwa tim hukum Burhanudin-Ali mendalilkan adanya kecurangan secara massif yang diduga dilakukan oleh pasangan calon lain.

Kecurangan tersebut meliputi penawaran dan/ atau pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Kami punya bukti cukup adanya bagi-bagi uang secara masif hampir di semua kecamatan,” tegasnya.

Meskipun hasil pleno KPU menunjukkan ketertinggalan suara yang signifikan, Gugum menegaskan bahwa niat tim hukum untuk melanjutkan proses ke MK tidak akan surut.

“MK beberapa kali membatalkan kemenangan Paslon peraih suara terbanyak dan memerintahkan pemungutan suara ulang karena terbukti terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan massif. Sepanjang semua pelanggaran telah diproses di pengawas pemilihan, MK bisa mengambil alih pemeriksaan,” ujar Gugum.

Calon Wakil Bupati Beltim Ali Reza Mahendra merupakan anak dari Menteri Yusril Ihza Mahendra.

Ketua KPU Belitung Timur, Marwansyah menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh tahapan proses persidangan di MK.

“Kami akan mempersiapkan segala dokumen dan bukti yang diperlukan. KPU Beltim akan mengikuti setiap proses tahapan persidangan di MK. Kami siap mempertahankan hasil yang telah kami tetapkan pasca rapat pleno terbuka tingkat kabupaten,” ungkap Marwansyah.

Ia juga menjelaskan bahwa KPU saat ini masih menunggu salinan resmi gugatan dari MK untuk memahami pokok permohonan yang diajukan oleh pasangan calon.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Beltim, Leny Septriani, menambahkan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh proses pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi secara transparan sesuai dengan ketentuan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved