Pilkada Serentak 2024

Hari Ini Deadline Pengajuan PHPU ke MK, dari Bangka Belitung Ada 2 Gugatan Sengketa Pilkada

Untuk Bangka Belitung hingga Rabu (11/12/2024) pukul 08.58 baru ada dua permohonan gugatan sengketa pemilihan bupati yang masuk ke MK.

|
Editor: fitriadi
Warta Kota
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Mahkamah Konstitusi masih menerima gugatan sengketa Pilkada 2024 hingga hari ini, Rabu (11/12/2024) pukul pukul 23.59 WIB. 

BANGKAPOS.COM - Mahkamah Konstitusi masih menerima pendaftaran gugatan sengketa Pilkada 2024 hingga hari ini, Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.

Hingga berita ini diturunkan sudah ada 221 permohonan gugatan sengketa Pilkada 2024 ke MK.

Dari total keseluruhan permohonan tersebut, 1 permohonan gugatan sengketa pemilihan gubernur Papua Selatan, 41 permohonan sengketa pemilihan wali kota dan paling banyak 178 permohonan sengketa pemilihan bupati.

Pantauan Bangkapos.com di situs resmi Mahkamah Konstitusi mkri.id, untuk Bangka Belitung hingga Rabu (11/12/2024) pukul 08.58 WIB baru ada dua permohonan gugatan sengketa pemilihan bupati yang masuk ke MK.

Dua gugatan tersebut datang dari pasangan calon bupati-wakil bupati Bangka Barat Sukirman - Bong Ming Ming, dan satu gugatan lainnya dari paslon Belitung Timur Burhanuddin-Ali Reza.

“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK 1, Jakarta Pusat, dalam ketetangan tertulisnya, Rabu (11/12/2024) dikutip dari mkri.id.

Sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.

Gugatan sengketa pilkada didaftarkan ke MK melalui mekanisme daring maupun luring.

MK memiliki waktu untuk memutuskan perkara paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diterima.

Sukirman-Bong Ming Ming Gugat ke MK

Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat Sukirman - Bong Ming Ming sudah terdaftar mengajukan permohonan gugatan sengketa Pilkada 2024.

Paslon nomor urut 1 ini telah mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Bangka Barat tahun 2024 ke MK melalui sistem pengajuan permohonan elektronik pada Jumat (6/12) lalu.

Dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi mkri.id, Sukirman - Bong Ming Ming tercatat sebagai pemohon gugatan sengketa pilkada, sedangkan Muhammad Ridwan-Rizka Fadil sebagai kuasa hukum pemohon, dan KPU Kabupaten Bangka Barat sebagai termohon.

Tim Kuasa Hukum ‘Bersanding Agik’ Sukirman-Bong Ming Ming mengajukan gugatan ke MK seusai KPU Bangka Barat menuntaskan pleno rekapitulasi suara.

Hasil pleno KPU Bangka Barat menyatakan Markus-Yus Derahman 36.872 suara, Sukirman-Bong Ming Ming 35.446 suara, dan Mansah-Dwi Aryani 23.980 suara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved