Pilkada Serentak 2024

Hari Ini Deadline Pengajuan PHPU ke MK, dari Bangka Belitung Ada 2 Gugatan Sengketa Pilkada

Untuk Bangka Belitung hingga Rabu (11/12/2024) pukul 08.58 baru ada dua permohonan gugatan sengketa pemilihan bupati yang masuk ke MK.

|
Editor: fitriadi
Warta Kota
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Mahkamah Konstitusi masih menerima gugatan sengketa Pilkada 2024 hingga hari ini, Rabu (11/12/2024) pukul pukul 23.59 WIB. 

“Kami yakin bahwa seluruh tahapan telah berjalan dengan baik dan sesuai prosedur. Kami tetap menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan permohonan ke MK,” jelas Leny.

Dari hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten, pasangan Kamarudin Muten - Khairil Anwar unggul dengan perolehan 44.949 suara, sementara Burhanudin - Ali Reza Mahendra hanya mendapatkan 23.301 suara.

Total surat suara yang digunakan tercatat sebanyak 71.770, dengan rincian suara sah 68.250 dan suara tidak sah 3.520.

Kamarudin Muten merupakan anggota DPRD Belitung Timur terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024 dari PDI Perjuangan.

Erzaldi-Yuri Belum Mendaftar Gugatan

Sementara itu, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman - Yuri Kemal Fadlullah hingga berita ini diturunkan, belum terdaftar sebagai pemohon gugatan sengketa pilkada di situs mkri.id.

Sebelumnya, Erzaldi-Yuri berencana mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilgub Bangka Belitung 2024.

Diberitakan Bangkapos.com sebelumnya, Erzaldi mengatakan pihaknya bakal menempuh mekanisme konstitusional untuk menghadirkan kontestasi Pilgub Babel yang jujur dan adil.

Terlebih dalam real count internal pasangan Beramal, selisih suaranya sangat tipis. 

“Dengan selisih 9.043 suara ini kita melihat harapan besar di depan mata.

Jika ada yang dirasa tidak sesuai, kita tempuh mekanisme konstitusional.

Mari bersama kawal proses ini dengan semangat, karena kebenaran selalu berdiri di sisi keadilan,” ujar Erzaldi dalam keterangan yang diterima posbelitung.co, Sabtu (7/12/2024).

Yuri Kemal Fadlullah dalam laman instagram pribadinya berpendapat bahwa sejumlah kejanggalan yang terjadi di Pilgub Babel 2024 layak digugat di MK.

Hal ini untuk memastikan jika suara masyarakat Babel benar-benar telah terdistribusi sebagaimana semestinya. 

Adapun salah satu kejanggalan yang Yuri soroti adalah soal rendahnya partisipasi pemilih dan tingginya suara tidak sah.

Seperti yang tercatat dalam real count internal Beramal, jumlah suara tidak sah mencapai lebih dari 61 ribu.

“Perjuangan ini bukan hanya tentang hasil, tetapi juga tentang memastikan demokrasi berjalan sebagaimana semestinya.

Kami percaya langkah ini adalah tanggung jawab bersama seluruh masyarakat Bangka Belitung.

Dengan semangat Babel Beramal, kami melanjutkan langkah ini demi memastikan suara bapak, ibu, dan saudara-saudara sekalian menjadi dasar dari terwujudnya Bangka Belitung yang adil, makmur, sejahtera, dan berkelanjutan.,” tulis Yuri, yang merupakan anak dari Menteri Yusril Ihza Mahendra.

Adapun hasil rekapitulasi resmi KPU Babel menunjukkan pasangan nomor urut satu, Erzaldi-Yuri meraup 290.548 suara. 

Sementara duet Hidayat-Hellyana mengumpulkan total 299.591 suara.

Selisih yang sangat tipis ini mendorong kemungkinan pasangan Beramal bisa mengembalikan keadaan di MK.

Saksi pasangan calon nomor urut 1 Erzaldi-Yuri memilih tidak akan menandatangani berita acara rekapitulasi yang telah disahkan dalam rekapitulasi tersebut.

Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin mengatakan, rekapitulasi di tingkat Provinsi ini merupakan tahapan lanjutan dari rekapitulasi yang telah dilakukan secara berjenjang.

"Kami ingin memastikan tahapan yang kita lalui dengan baik dan benar sesuai perundangan dan PKPU yang berlaku," ujarnya.

Husin menjelaskan, dari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung pada 2.197 TPS di seluruh Bangka Belitung telah mendapatkan perolehan hasil suara tersebut.

"Yang merupakan suara rakyat, yang katanya suara Tuhan dan merupakan wujud dari penentuan pilihan hati nurani masing-masing masyarakat," tambahnya.

Dikatakan Husin, sebelumnya pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan sudah dilaksanakan pada periode 28 November sampai dengan 1 Desember.

"Karena terhitung ada dua KPU kabupaten yang langsung melaksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.

Maka kami juga ingin memastikan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota telah dimulai tanggal 2 sampai tanggal 5 Desember dinihari," ucapnya. (Bangkapos.com/Fitriadi/Riki Pratama/Rifki Nugroho) (Posbelitung.co/Bryan Bimantoro) (Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved