Sidang Korupsi

Tiga Mantan AO Bank Daerah Beberkan Proses Pengajuan Hingga Pencairan Dana KUR ke PT HKL

Iya, waktu itu saya AO di sana dan menggantikan AO sebelumnya. Ketika itu saya dapat berkas dalam bentuk KTP dan KK calon debitur sebanyak 20 orang...

Bangkapos.com/Adi Saputra
Ketiga orang saksi yang dihadirkan JPU, diruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank daerah yang merugikan negara hingga Rp20,3 miliar pada tahun 2022-2023.

Pada Rabu (11/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menghadirkan tiga mantan Account Officer (AO) bank daerah untuk memberikan kesaksian terhadap empat terdakwa, yaitu Santoso Putra, Taufik, Rofalino Kurnia, dan Moch. Robi Hakim.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Dewi Sulistiarini bersama hakim anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Warsono dimulai pukul 10.55 WIB, lebih lambat dari jadwal semula pukul 09.00 WIB. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU.

Ketiga mantan AO yang dihadirkan, termasuk saksi pertama bernama Tomi, memberikan kesaksian secara bergantian.

Tomi mengungkapkan bahwa selama proses pengajuan dan pencairan dana kepada debitur, ia masih bertugas sebagai AO di bank daerah dan sempat melakukan survei ke calon debitur yang diajukan oleh PT Hasil Karet Lada (HKL).

"Iya, waktu itu saya AO di sana dan menggantikan AO sebelumnya. Ketika itu saya dapat berkas dalam bentuk KTP dan KK calon debitur sebanyak 20 orang, setelah itu saya lakukan pengecekan yang lolos hanya 11 calon debitur," ungkap Tomi.

Diakui Tomi, setelah dilakukan pengecekkan dilanjutkan survei atau On The Spot (OTS) kepada calon debitur di Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan dan ketika melakukan survei tidak bertemu dengan calon debitur.

Melainkan, bertemu dengan pihak PT HKL dan menunjukkan lokasi untuk dilakukan survei akan tetapi tidak juga bertemu dengan calon debitur dengan alasan sedang bekerja.

"Waktu survei kami tidak bertemu dengan calon debitur tapi ketemu pak Andi Irawan terus kami diajak survei, saya sempat tanyakan calon debitur tapi dia (Andi) jawab mereka sedang bekerja," ujarnya.

Ketiga orang saksi yang dihadirkan JPU, diruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang,
Ketiga orang saksi yang dihadirkan JPU, diruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, (Bangkapos.com/Adi Saputra)

"Setelah survei kami sampaikan ke pimpinan (Taufik) dikantor, bahwa hasil atau OTS tidak sesuai tapi tetap disuruh untuk disetujui karena tanggung jawab beliau dan ada Perjanjian Kerjasama (PKS) antara bank daerah dengan PT HKL," terang Tomi.

Bahkan, Tomi pun sempat melakukan penolakkan terhadap calon debitur yang mengajukan akan tetapi tetap disetujui hingga dilakukan pencairan sesuai dengan data yang masuk ke bank daerah dan diajukan oleh PT HKL.

"Sempat saya tolak tapi tetap dilakukan pencairan, padahal saya sudah sampaikan ke pimpinan kalau calon debitur yang diajukan PT HKL hasil survei tidak sesuai," ujarnya.

Hal senada dikatakan saksi kedua Aulia, yang ketika itu diminta untuk melakukan survei kepada calon debitur yang diajukan pihak PT HKL ke bank daerah dan dilakukan beberapa kali survei tapi tidak bertemu dengan calon debitur.

Akan tetapi bertemu dengan pihak HKL, lalu diajak melakukan survei ke lokasi yang mengajukan pinjaman ke bank daerah melalui PT HKL.

"Saya juga AO pada saa itu saya dapat berkas KTP dan KK, kemudian saya bersama teman melakukan survei ke sana (Gudang) tapi mengalami hal yang sama tidak bertemu dengan calon debitur melainkan bertemu dengan pihak HKL," kata Aulia.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved