Resonansi

Menimang Uang Pengganti di Kasus Timah

Pengenaan uang pengganti kepada para terdakwa korupsi timah didasarkan pada seberapa besar mereka menikmati hasil dari tindak pidana yang terjadi.

Penulis: Ade Mayasanto | Editor: fitriadi
Dok. Ade Mayasanto
Ade Mayasanto, Editor in Chief Bangka Pos/Pos Belitung. 

Ade Mayasanto, S.Pd., M.M.

Editor in Chief 
Bangka Pos/Pos Belitung

Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 sebesar Rp 300 triliun, terus bergulir. Satu per satu terdakwa sudah mendapat vonis maupun tuntutan. 

Tiga orang sudah mendapatkan vonis di pengadilan tingkat pertama.

Mereka yaitu para bekas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung, yakni Amir Syahbana, Rusbani, dan Suranto Wibowo.

Selain divonis 2-4 tahun penjara, hanya Amir yang diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 325 juta.

Sementara 14 terdakwa lainnya baru mendapatkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Namun, menarik disimak adalah perihal  tuntutan uang pengganti yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa.

Jumlahnya, ternyata hanya belasan triliun rupiah. Padahal, kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

Kerugian keuangan negara itu terbagi menjadi kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun dan kerugian negara sebesar Rp 29 triliun.

Selain Amir yang diminta membayar uang pengganti, ada terdakwa lainnya yang juga dituntut membayar uang pengganti.

Sebut saja, Helena Lim sebesar Rp 210 miliar, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Rp 493,3 miliar, Emil Ermindra  Rp 493,3 miliar, dan Harvey Moeis Rp 210 miliar.

Terdakwa lain yang juga dituntut membayar uang pengganti yaitu Suparta Rp 4,5 triliun, Suwito Gunawan Rp 2,2 triliun, Tamron alias Aon Rp 3,6 triliun, dan Robert Indarto Rp 1,9 triliun.

Jika dijumlahkan, total tuntutan uang pengganti sementara ini sekitar Rp 13,6 triliun. Angka itu hanya 4,5 persen dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

Jaksa mengaku memiliki pertimbangan perihal pengenaan uang pengganti kepada para terdakwa.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved