Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Sentilan Prabowo Untuk Vonis Ringan Harvey Moeis: Jangan-jangan di Penjara Pakai AC

Presiden RI Prabowo Subianto baru-baru ini memberi sindiran menohok atas vonis ringan Harvey Moeis di kasus korupsi tata niaga timah

Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
zoom-inlihat foto Sentilan Prabowo Untuk Vonis Ringan Harvey Moeis: Jangan-jangan di Penjara Pakai AC
Kolase/Tribunnews.com
Sindiran Prabowo Untuk Vonis Ringan Harvey Moeis: Jangan-jangan di Penjara Pakai AC

Pasalnya, menurut Harli, masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut jadi pihak yang paling merasakan dampak dari perbuatan yang dilakukan para terdakwa.

"Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam perkara korupsi timah ini, sebelumnya dalam sidang tuntutan baik Tamron maupun ketiga terdakwa dituntut lebih berat oleh Jaksa Penuntut Umum ketimbang vonis yang diputus Majelis hakim.

Adapun Tamron oleh Jaksa sebelumnya dituntut 14 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 3,5 triliun.

Sementara Albani, Hassan Tjie dan Buyung dituntut 8 tahun dalam perkara tersebut.

Dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan tuntutan ketiganya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. 

“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana,” kata jaksa di persidangan.

Sementara itu, untuk pertimbangan hal-hal yang meringankan tuntutan diantaranya terdakwa belum pernah dihukum. 

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved