Pilkada Serentak 2024
Hari Ini Sidang 3 Sengketa Pilkada Bangka Belitung, 2 Anak Yusril Gugat Hasil Pilgub dan Pilbup
Dua di antara sengketa pilkada tersebut diajukan anak Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang tiga perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 dari Bangka Belitung pada hari ini, Kamis (9/1/2025).
Ada tiga perkara sengketa pilkada yang diajukan dari Bangka Belitung, antara lain Pemilihan Gubernur Bangka Belitung, Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Belitung Timur.
Dua di antara sengketa pilkada tersebut diajukan anak Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Kedua anak Yusril tersebut adalah Calon Wakil Gubernur Bangka Belitung Yuri Kemal Fadlullah dan Calon Wakil Bupati Belitung Timur Ali Reza Mahendra.
Pada Pilgub Babel 2024, Yuri Kemal berpasangan dengan calon gubernur Erzaldi Rosman.
Sedangkan Ali Reza berpasangan dengan calon bupati petahana, Burhanuddin.
Erzaldi-Yuri Ajukan PSU di 400 TPS
Tim Kuasa Hukum pasangan Erzaldi-Yuri mengajukan permohonan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 400 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Bangka Belitung.
Kuasa Hukum Pasangan Erzaldi-Yuri, Gugum Ridho Putra mengatakan jumlah TPS tersebut tersebar di lima Kabupaten/Kota dan 31 Kecamatan di Provinsi Bangka Belitung.
"(Untuk) Detailnya nanti disampaikan setelah permohonan (gugatan perselisihan hasil pemilihan) dibacakan," tulis Gugum melalui pesan Whatsapp pribadinya saat dikonfirmasi Bangkapos.com pada Senin (6/1/2025).
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin menyebutkan, selaku Termohon dalam gugatan itu pihaknya masih menunggu salinan resmi dari Akta Registrasi Perkara Konstitusi yang dikeluarkan MK.
"Apakah terregister keseluruhan dalam arti gugatan, kita juga tidak tahu. Kalau ditanya apa saja-apa saja, yang menjadi gugatan dan lokus dimana, kami masih menunggu salinan registrasi," ucapnya.
Akan tetapi Husin memastikan, pihaknya juga telah siap untuk memberikan keterangan kronoligis secara terperinci sebagai bukti dalam pelaksanaan sidang gugatan.
"Kita sudah mulai bekerja, berkoordinasi melakukan penyusunan-penyusunan kronologis sebagai alat bukti. Disamping itu juga, kami hari ini akan ke Jakarta untuk menentukan kuasa hukum, karena kemarin pangujan dan penawaran banyak dari sana, nanti kalau sudah deal dengan kuasa hukum mana, kami akan segera koordinasi karena kami juga sudah siap semua data-datanya, seperti itu," tuturnya
Sebelumnya, Mahkamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia resmi meregistrasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Bangka Belitung nomor urut 1 Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah.
Sosok Nadalsyah Cagub Kalteng Kalah di Pilkada 2024, Anak Gagal Jadi Bupati Karena Beli Suara |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang Empat TPS di Bangka Barat Bakal Berlangsung 22 Maret 2025 |
![]() |
---|
Partisipasi Pemilih di Empat TPS Desa Sinar Manik Hanya 55 Persen di Pilkada Bangka Barat 2024 |
![]() |
---|
2.080 Pemilih Bakal Mencoblos Ulang di Desa Sinar Manik, KPU Bangka Barat Tunggu Juknis Jadwal PSU |
![]() |
---|
Hidayat Arsani Kenang Orang Tua Usai MK Tolak Gugatan Pilkada: Saya Teringat Kedua Orang Tua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.