Pilkada Serentak 2024

Hari Ini Sidang 3 Sengketa Pilkada Bangka Belitung, 2 Anak Yusril Gugat Hasil Pilgub dan Pilbup

Dua di antara sengketa pilkada tersebut diajukan anak Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

|
Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 dengan total 310 perkara yang terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati dan 49 perkara wali kota. 

Total 309 Perkara PHPU Pilkada 2024

Perkara sengketa pilkada yang telah diregister oleh MK sebanyak 309 perkara.

"Jumlahnya itu 309 perkara," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2024).

Faiz menjelaskan, dari perkara yang diregister tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Kemudian 49 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota, dan terbanyak 237 perkara adalah perselisihan pemilihan bupati dan wakil bupati.

Perkara yang diregistrasi ini berbeda dengan jumlah permohonan yang diajukan sebanyak 314 permohonan. 
Faiz menjelaskan, perbedaan angka ini terjadi karena istilah permohonan berbeda dengan perkara yang telah melalui pemeriksaan berkas.

"Maka pertanyaannya kenapa beda? Karena itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas. Sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya (menjadi satu)," kata dia.

Tiga Panel Sidang

Ratursan perkara yang diregister oleh MK tersebut akan ditangani oleh tiga panel majelis hakim.

Faiz menyebutkan, sistem sidang panel dilakukan agar perkara yang banyak bisa diselesaikan tepat waktu, karena MK hanya memiliki batas waktu 45 hari kerja untuk sengketa pemilu.

"Sehingga kalau kita tidak gunakan panel secara paralel, mungkin khawatirnya tidak terkejar," ucapnya. 
Adapun komposisi hakim dalam sidang panel dibagi menjadi tiga di mana satu panel berisi tiga hakim konsttiusi.

Panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Panel II diketuai Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Panel III ada Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

Tahapan Sengketa Pilkada

Sidang perdana pendahuluan ini adalah tahapan ke-10 dari tahapan penanganan perkara PHPU Pilkada. 
Sebelumnya, MK telah melaksanakan tahapan pertama yakni penetapan perolehan suara yang dilakukan di masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved