Pilkada Serentak 2024

Hari Ini Sidang 3 Sengketa Pilkada Bangka Belitung, 2 Anak Yusril Gugat Hasil Pilgub dan Pilbup

Dua di antara sengketa pilkada tersebut diajukan anak Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

|
Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 dengan total 310 perkara yang terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati dan 49 perkara wali kota. 

Tahapan kedua adalah pengajuan permohonan pemohon, ketiga perbaikan permohonan, keempat pemeriksaan kelengkapan, kelima pencatatan dalam e-BRPK dan penerbitan e-ARPK.

Tahapan selanjutnya adalah penyampaian e-ARPK kepada pemohon, ketujuh penyampaian salinan permohonan kepada termohon (KPUD) dan Bawaslu, kedelapan pengajuan permohonan sebagai pihak terkait, kesembilan penetapan pihak terkait.

Rabu kemarin sidang pemeriksaan pendahuluan menjadi lonceng pengingat bahwa tahapan ke-10 sengketa PHPU Pilkada dimulai.

Masih ada sembilan tahapan yang menanti, seperti tahapan ke-11 yakni pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

Tahapan ke-12 adalah pemeriksaan persidangan, tahapan ke-13 rapat permusyawaratan hakim, ke-14 pengucapan putusan/ketetapan. 

Lanjut ke tahap ke-15, penyerahan salinan putusan/ketetapan, tahapan ke-16 pemeriksaan persidangan lanjutan jika sidang berlanjut, tahapan ke-17 rapat permusyawaratan hakim, tahap ke-18 pengucapan putusan, dan terakhir penyerahan atau penyampaian salinan putusan.

Seluruh rangkaian tahap ini dimulai sejak 27 November 2024 dan dijadwalkan berakhir pada 13 Maret 2025.

Dari 47 perkara yang disidang MK pada hari Rabu (8/1/2024), 32 di antaranya adalah PHPU bupati, sedangkan untuk PHPU walikota berjumlah 14 perkara. Untuk provinsi, hanya ada satu perkara yakni Jawa Timur.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho/Tribunnews.com/Kompas.com)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved