Pilkada Serentak 2024

Hari Ini Sidang 3 Sengketa Pilkada Bangka Belitung, 2 Anak Yusril Gugat Hasil Pilgub dan Pilbup

Dua di antara sengketa pilkada tersebut diajukan anak Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

|
Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 dengan total 310 perkara yang terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati dan 49 perkara wali kota. 

Hal itu sesuai dengan Akta Registrasi Perkara Konstitusi, Nomor 266/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan akta registrasi tersebut, diketahui jika pada hari Jumat (3/1/2024) lalu, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 269/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan registrasi perkara: NOMOR 266/PHPU.GUB-XXIII/2025.

MK Sidang Maraton 45 Hari Kerja

Sidang sengketa Pilkada 2024 digelar MK secara bertahap mulai Rabu (8/1/2025).

Sidang PHPU akan terus berlanjut hingga 309 perkara yang diajukan selesai.

Sesuai undang-undang, MK diberi waktu 45 hari untuk menyidangkan perkara PHPU.

Putusan dari MK terhadap hasil sidang PHPU dijadwalkan paling lambat dibacakan pada 11 Maret 2025.

Pada hari pertama sidang Rabu kemarin, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq, menarik kembali gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Depok di MK. 

Pengumuman penarikan gugatan disampaikan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang panel 2 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). 

Gugatan yang diajukan Imam-Ririn sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Dalam persidangan, Saldi Isra memanggil nomor perkara yang akan disidangkan satu per satu. Namun, ketika nomor perkara 113 disebutkan, Saldi menyatakan bahwa permohonan tersebut telah dicabut.

"Perkara 113 pemohon 113 Kota Depok, tidak hadir ya?" ujar Saldi. 

Dia kemudian menambahkan ihwal Kota Depok tetap dipanggil untuk klarifikasi, namun permohonan sudah dicabut. Kuasa hukum KPU yang hadir dalam persidangan membenarkan hal tersebut.

Saldi Isra sempat berkelakar kuasa hukum KPU tidak memiliki pekerjaan di MK terkait perkara ini, namun tetap mendapat bayaran. 

"Ini enak banget enggak ada yang mau dikerjakan tapi argo-nya jalan terus. Kota Depok enggak ada," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved