CPNS 2024

33 Pelamar CPNS Tak Lolos Tes SKB, Pemkab Bangka Selatan Sediakan Masa Sanggah

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung membuka masa sanggah bagi pelamar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/dokumentasi
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda 

Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.

Sanggahan tidak akan diterima jika kesalahan yang membuat tidak lolos berasal dari para pelamar

“Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh peserta serta dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan yang bukan berasal dari peserta. Sanggahan akan dijawab pada tanggal 13-19 Januari 2025,” papar Hefi Nuranda.

Adapun dalam pelaksanaan tes SKB yang berlangsung pada tanggal 14-20 Desember 2024 lalu diikuti sebanyak 52 orang.

Dari jumlah itu 19 orang di antaranya berhak mengisi sejumlah formasi yang telah disediakan.

Sementara 33 orang lainnya dinyatakan gagal karena tidak memenuhi ambang batas nilai atau passing grade tes SKB yang ditetapkan.

Di mana terdapat 20 alokasi formasi yang telah disediakan dalam pengadaan CPNS di Kabupaten Bangka Selatan.

Jumlah formasi itu terdiri dari 19 formasi tenaga teknis untuk umum dan penyandang disabilitas serta satu formasi tenaga kesehatan.

Sedangkan dari 20 formasi, satu formasi khusus penyandang disabilitas sebagai pengelolaan pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah tidak ada pelamar.

Dengan adanya masa sanggah ini pihaknya akan segera mengumumkan hasil seleksi pasca sanggah dalam waktu dekat.

“Panitia seleksi akan mengumumkan hasil seleksi pasca sanggah pada tanggal 16-22 Januari 2025. Namun jadwal tentatif dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan panselnas,” ucapnya.

Meskipun demikian Hefi menegaskan seluruh tahapan seleksi pengadaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tidak dipungut biaya.

Kelulusan peserta merupakan prestasi peserta itu sendiri, oleh sebab itu pelamar diimbau untuk tidak mempercayai praktik percaloan.

Khususnya apabila ada pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun dan dapat dipastikan tindakan tersebut merupakan penipuan.

Pihak keluarga juga dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved