CPNS 2024

33 Pelamar CPNS Tak Lolos Tes SKB, Pemkab Bangka Selatan Sediakan Masa Sanggah

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung membuka masa sanggah bagi pelamar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/dokumentasi
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung membuka masa sanggah bagi pelamar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di daerah itu.

Masa sanggah dilakukan setelah pemerintah setempat mengumumkan hasil seleksi kompetensi bidang (SKB) pelamar CPNS.

Total terdapat 33 orang pelamar lantaran dinyatakan tidak memenuhi nilai ambang batas atau tidak lulus tes.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda berujar masa sanggah dibuka selama tiga hari terhitung sejak hasil tes SKB diumumkan.

Atau tepatnya mulai pekan depan terhitung sejak tanggal 13-15 Januari 2025 mendatang.

Saat tahapan ini pelamar mempunyai kesempatan menyanggah sebanyak satu kali yang berlangsung selama tiga hari pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Sanggahan harus merincikan kronologi yang dialami oleh pelamar.

“Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Isi sanggahan dengan menjabarkan kronologinya,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (11/1/2025).

Menurutnya masa sanggah SKB CPNS adalah periode waktu yang diberikan kepada peserta seleksi CPNS untuk mengajukan keberatan atau tanggapan terhadap hasil SKB.

SKB merupakan tahapan dalam seleksi CPNS yang mengukur kemampuan peserta sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Apabila peserta merasa ada ketidaksesuaian atau kesalahan dalam penilaian SKB, mereka dapat mengajukan sanggahan dalam periode masa sanggah yang ditentukan oleh instansi terkait.

Masa sanggah bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi peserta untuk memastikan bahwa hasil seleksi yang diumumkan sudah akurat dan adil.

Masa sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan input data atau berkas.

Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Alasan Sanggah juga harus benar, realistis, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang diunggah sebelumnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved